Indonesia akan memulihkan aturan untuk penerbit game, termasuk Nintendo, Moonton Technology, dan Valve Corp. Arahan baru pemerintah mengharuskan penerbit game lokal dan asing untuk menjadikan diri mereka sebagai badan hukum di Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas. Samuel Abrijani Bangerappan, Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, menekankan bahwa permainan di situs tanpa badan hukum terdaftar akan dilarang. Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif Indonesia untuk berpartisipasi aktif dan membentuk ekonomi digital, dan tidak hanya menjadi penonton saja.
Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang menyusun peraturan baru yang mengatur klasifikasi permainan interaktif elektronik. Samuel menekankan bahwa amandemen tersebut akan memperkenalkan aturan dan klasifikasi baru, sebuah proses yang harus diselesaikan pada akhir bulan ini. Selain itu, peraturan mendatang akan menghadirkan lembaga pemeringkat baru yang didedikasikan untuk video game. Inisiatif ini selaras dengan strategi yang lebih luas untuk mengembangkan ekonomi digital Indonesia, mengingat potensi besar dalam industri game. Pada tahun 2022, gamer Indonesia menghabiskan Rp 25 triliun ($1,58 miliar) untuk bermain game, dengan sebagian besar (99,5 persen) disalurkan ke penyedia aplikasi game asing. Sebaliknya, hanya sebagian kecil (0,5 persen) yang mendukung pemain olahraga dalam negeri, menurut laporan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
berhubungan dengan
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala