JAKARTA, 10 Agustus (Reuters) – Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat tinggi Kementerian Pertambangan yang dituduh memfasilitasi penambangan nikel ilegal yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun ($375,25 juta).
Ridwan Jamaludin, mantan direktur jenderal mineral dan batubara kementerian, mengawasi langkah pada tahun 2021 untuk merampingkan prosedur persetujuan rencana kerja tahunan penambang, setelah beberapa perusahaan diberikan izin untuk menambang bijih nikel.
Kejaksaan Agung mengatakan dalam sebuah pernyataan Rabu malam bahwa para penambang ini menggunakan izin untuk menambang di area yang tidak tercakup dalam konsesi mereka.
Pesan kepada Ridwan yang meminta komentar pada hari Rabu tidak dikembalikan. Juru Bicara Kejaksaan Agung Gedut Sumedana mengatakan, 10 tersangka itu sedang diinterogasi.
Indonesia memiliki cadangan bijih nikel terbesar di dunia, komponen utama baterai kendaraan listrik (EV).
Dalam upaya memikat investor asing untuk mendirikan fasilitas manufaktur di Indonesia menjadi hub manufaktur EV, pihaknya melarang ekspor nikel mentah pada 2020 untuk menjaga pasokan di dalam negeri.
Kejagung mengatakan perusahaan yang diduga terlibat menambang lahan seluas 157 hektar (387,96 acre), bagian dari konsesi milik perusahaan pertambangan negara Aneka Tambang (Andam), yang mengakibatkan hilangnya pendapatan negara yang sangat besar.
Seorang juru bicara Antam tidak segera menanggapi pertanyaan dari Reuters.
($1 = 15.190,0000 rupiah)
Pelaporan oleh Francisca Nango; Diedit oleh Martin Petty
Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala