Jakarta. Pemerintah Indonesia akan mengikuti jejak India dan Amerika Serikat dalam melarang platform media sosial TikTok terlibat dalam aktivitas e-commerce di negara tersebut.
Rencana tersebut didasarkan pada kekhawatiran akan potensi monopoli bisnis, kata seorang pejabat senior pada hari Selasa.
TikTok memiliki sistem pembayaran digital dan dukungan logistiknya sendiri, dan mengizinkan operasi e-commerce beroperasi akan merugikan bisnis lokal, kata Menteri Koperasi dan UKM Deden Mastuki dalam sebuah pernyataan.
“India dan Amerika Serikat telah melarang TikTok mengoperasikan media sosial dan bisnis e-commerce secara bersamaan, sedangkan di india, TikTok saat ini bebas melakukan keduanya,” kata Detton.
Menteri mencontohkan, TikTok telah mengintegrasikan fitur belanja online yang berdampak pada interaksi media sosial. Meskipun TikTok masih diizinkan mengoperasikan platform komersial sampai batas tertentu, TikTok tidak akan terhubung dengan aplikasi berbagi video populernya, yang memiliki jutaan pengguna di Indonesia.
Detton berpendapat bahwa basis pengguna yang luas dan sistem rekomendasi algoritmik akan memberikan keuntungan yang tidak adil bagi TikTok.
“Selain itu, mereka memiliki sistem pembayaran dan dukungan logistik sendiri. Ini sesuai dengan praktik bisnis monopoli,” kata Detton.
Dengan alasan yang sama, Teten menghimbau platform perdagangan online di Indonesia untuk tidak menjual produk sendiri atau produk perusahaan afiliasinya guna mencegah perilaku monopoli.
Tag: Kata Kunci:
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala