Tomiana Simanjundak dan Toriani Lingga (Jakarta Post)
Premium
Taipei / Auckland
Kamis, 21 April 2022
Securities and Exchange Commission of Australia (ASIC) pada 4 April mengeluarkan peraturan baru yang melarang nasihat keuangan berlisensi di situs media sosial seperti Instagram, YouTube, atau Dictoc. Kegagalan untuk mengikuti aturan akan mengakibatkan influencer dikirim ke penjara.
Australia adalah negara pertama yang mengatur influencer setelah outlet berita lokal pertama kali mengadopsi peraturan yang memaksa situs digital media membayar kompensasi untuk menampilkan konten mereka di situs mereka.
Peraturan ASIC yang baru menyatakan bahwa suatu bisnis memenuhi syarat untuk menyediakan layanan keuangan jika pemiliknya memegang lisensi Australian Financial Services (AFS). Konsultasi produk keuangan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk upaya mempengaruhi seseorang untuk membeli produk keuangan tertentu.
Baca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Rp 55.500 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- Surat Kabar Digital Harian E-Post
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses khusus ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala