28 Juni 2024
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara sekitar Rp 125 miliar (US$7,6 juta) dari kasus korupsi baru yang diselidiki terkait distribusi bantuan pangan selama pandemi Covid-19.
Kasus dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (pansos) yang didanai pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19 di Jabodetabek pada tahun 2020.
Program Bantuan Sosial berada di bawah Kementerian Sosial, namun diprakarsai oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo, sehingga program tersebut diberi nama “Panzos Presiden”.
Perkiraan awal kerugiannya sekitar Rp 125 miliar, tapi masih kami hitung, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiardo, Rabu. Kompas.com.
KPK baru-baru ini melancarkan penyidikan setelah penyidik menemukan bukti penyidikan korupsi penyaluran beras kepada penerima skema Bantuan Sosial Keluarga Perwalian (PKH) yang didanai pemerintah pada tahun 2020 hingga 2021 pada tahun 2023.
Baca selengkapnya: KPK memeriksa pejabat Kementerian terkait kasus penipuan bansos
Penyidik KPK pada Selasa menetapkan Ivo Wongkaren, seorang eksekutif perusahaan swasta, sebagai tersangka dalam penyelidikan mereka, dan memeriksa beberapa saksi, termasuk dua pejabat Kementerian Sosial.
Ivo dikabarkan bertindak atas nama salah satu penjual bantuan pangan selama pandemi: PT Anomali Lumpung Arda (ALA).
Modus operandinya adalah menurunkan kualitas bantuan, kata Tessa.
Investigasi ini merupakan kelanjutan dari skandal bantuan beras yang menjebloskan Iwo ke penjara selama delapan tahun pada awal bulan ini.
Selain Iwo, mantan eksekutif perusahaan logistik pelat merah PT Banda Kara Rexa Logistics dan seorang eksekutif dan konsultan perusahaan swasta juga dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kelima terpidana divonis lima hingga enam tahun penjara.
Baca selengkapnya: KPK selidiki Kementerian Sosial untuk mengusut penipuan subsidi beras
Aktivis antikorupsi telah berulang kali memperingatkan kemungkinan korupsi atau penyalahgunaan bantuan COVID-19 oleh pejabat di pemerintah pusat dan daerah.
Kasus korupsi lainnya terkait penyaluran bansos di masa pandemi, lalu Menteri Sosial Giuliari divonis bersalah pada tahun 2021 Rp 32,48 miliar diterima sebagai suap dari vendor swasta pemberi bantuan pangan Covid-19. Mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) itu kini telah menjalani hukuman 12 tahun penjara.
KPK menyebut kasus suap Juliari belum dilampirkan dalam penyidikan yang sedang berjalan.
Juliari digantikan oleh Trai “Rizma” Rizmaharini, seorang anggota PTI-P yang berpisah dengan Presiden Jokowi setelah mengizinkan putra sulungnya, saingan PTI-P, partai terbesar di negara itu, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden pada bulan Februari.
Penyaluran bansos jelang pemilu presiden menjadi fokus dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh calon yang gagal. Kanchar Pranovo PDI-P dan Adas Busved. Anies dan Ganjar memenangkan tantangan Bravo SubiantoPasangan siapa Gibran Ragabuming Raga Putra Jokowi.
Tetapi tetap saja Pengadilan menegaskan hasilnyaMenolak klaim para pesaingnya, Jokowi telah menggunakan sumber daya negara, termasuk bantuan sosial, untuk mempengaruhi pemilih agar memilih pasangan Prabowo-Gifran sebagai bagian dari upaya untuk mempertahankan kekuasaannya setelah ia meninggalkan jabatannya pada akhir tahun ini.
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala