November 5, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Indonesia Perkenalkan Personal Data Protection Agency

Indonesia Perkenalkan Personal Data Protection Agency

Jakarta. Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Johnny Gerard Blade mengatakan pada hari Kamis bahwa pemerintah berencana untuk mendirikan lembaga pemerintah pertama yang bekerja dengan perlindungan data pribadi setelah publikasi undang-undang baru-baru ini tentang masalah tersebut.

Menurut dia, keberadaan lembaga tersebut diamanatkan oleh undang-undang penting tentang perlindungan data pribadi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin.

Di Istana Negara, Jakarta, Jani mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden tentang lembaga baru yang akan menjadi kewenangan eksekutif.

“Pertama, Presiden harus mengeluarkan perintah dan peraturan terkait lainnya. Undang-undang itu baru berlaku baru-baru ini, jadi kami sedang mengaturnya, ”kata menteri.

Badan tersebut dipimpin oleh seorang presiden yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada presiden.

Undang-undang baru, yang membawa hukuman penjara dan denda yang berat, bertujuan untuk melindungi pengguna internet dari pelanggaran data pribadi oleh operator internet lokal dan internasional.

Pasal 67 undang-undang tersebut menyatakan bahwa penggunaan data pribadi orang lain secara sengaja dan tidak sah diancam dengan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Pengungkapan informasi pribadi orang lain secara tidak sah juga dianggap sebagai kejahatan serius, diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Jika terbukti bersalah memalsukan informasi pribadi berdasarkan Pasal 68, ia dapat dipenjara hingga enam tahun dan didenda hingga Rs 6 miliar. Selain itu, pemerintah memiliki kekuatan untuk menyita properti dan aset yang dibuat dengan memalsukan data pribadi.

Jika penggunaan data pribadi yang melanggar hukum dan pelanggaran terkait lainnya dilakukan oleh suatu organisasi, hukumannya adalah sepuluh kali lipat dari jumlah yang harus dibayarkan oleh pelaku individu.

READ  Kontroversi seputar hasil pemilu Indonesia

Perusahaan yang dihukum berisiko kehilangan aset dan penutupan permanen oleh pemerintah.

DPR dengan suara bulat mengesahkan undang-undang tersebut sebulan sebelum presiden menandatanganinya.