Konsep Bea Meterai Elektronik (“Bea meterai elektronik”) UU No. Tentang Bea Meterai di Indonesia. Diperkenalkan oleh 10 2020 (Pengukur lebahEfektif 1 Januari 2021 (“UU Bea Meterai“). E-Stamp Duty diperkenalkan untuk mengelola bea meterai pada dokumen elektronik karena lebih banyak bisnis dilakukan secara online. Agar jelas, referensi kami untuk “dokumen elektronik” mencakup dokumen yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik dan salinan pindaian pdf dari dokumen kertas yang ditandatangani dengan tanda tangan tinta basah. Keduanya dapat diunggah untuk keperluan pembayaran e-stamp seperti yang dibahas di bawah ini.
Undang-Undang Bea Meterai mendefinisikan meterai sebagai (meter) label atau strip dalam bentuk tambalan atau elektronik atau bentuk lain dengan fitur keamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Secara umum, e-stamp duty memiliki aplikasi yang sama dengan materai fisik.
Dokumen apa yang membutuhkan materai?
Sesuai UU Bea Meterai, bea meterai dapat dipungut atas:
SEBUAH. Dokumen yang akan digunakan sebagai bukti di pengadilan; Dan
B. Dokumen dibuat sebagai instrumen untuk menjelaskan peristiwa sipil (Perdata) alam, antara lain:
- Surat kontrak, surat laporan atau surat sejenis lainnya, beserta salinannya;
- akta notaris dengan salinan dan bagiannya;
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan salinan dan bagiannya;
- dokumen komersial dengan nama atau bentuk apapun;
- Dokumen penawaran berupa bagian, berita acara, salinan dan bruto (salinan pertama akta asli/akta pemberitahuan) kontrak penawaran;
- (i) dokumen yang merinci penerimaan uang atau (ii) menunjukkan sejumlah uang dengan nilai nominal melebihi lima juta rupee yang mencakup pengakuan pembayaran atau pelunasan seluruhnya atau sebagian; Dan
- dokumen lain yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
Berapa bea meterai?
Bea meterai saat ini ditetapkan sebesar sepuluh ribu rupee untuk setiap dokumen yang disebutkan di atas.
Detail e-Stamp Duty
Ketentuan tambahan mengenai bentuk dan penerapan e-Stamp Duty diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“MOF”) Peraturan no. 134/PMK.03/2021 Pembayaran Bea Meterai, Ciri-ciri Umum dan Ciri-Ciri Khusus Prangko Tertempel, Informasi tertentu tentang kode unik dan stempel elektronik, stempel dalam bentuk lain, penetapan keabsahan stempel, dan pembayaran stempel sesudah tanggal (“Kemenkeu Reg. 134/2021“).
Kemenkeu Reg. 134/2021 mendefinisikan e-stamp duty sebagai stempel berupa etiket yang ditempelkan pada suatu dokumen dengan menggunakan sistem tertentu. Sistem e-Stamp Duty digambarkan sebagai seperangkat perangkat dan proses elektronik yang mengotomatiskan seluruh proses bea meterai elektronik mulai dari pembuatan, pendistribusian, dan pembubuhan prangko pada dokumen dalam sistem atau aplikasi yang terintegrasi.
Percetakan dan Percetakan Uang Kertas/Security Milik Pemerintah Indonesia, Perusahan Umum Persedakan Uang Republik Indonesia (Sesuai Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 tentang Pembelian, Pengurusan dan Penjualan MeteraiKeadaan darurat”), akan bekerjasama dengan pihak lain untuk mendistribusikan biaya e-stamp. Sesuai siaran pers tahun 2022, Paruri mendistribusikan e-Stamp Duty dengan perusahaan berikut:
1. PT Baruri Digital Security (https://e-meterai.co.id/)
2. PT Finnet Indonesia (https://finnet.e-meterai.co.id/)
3. PT Mitra Bajaku (https://e-meterai.pajakku.com/)
4. PT Mitragam Ekacharana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
5. Goparasi Begawai Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Cara Kerja e-Stamp Duty
Siaran pers 2022 lebih lanjut menjelaskan bahwa pihak yang ingin membeli stempel elektronik harus mengunjungi situs web salah satu distributor dan mendaftarkan akun. Setelah proses pendaftaran selesai dan akun diaktifkan, pihak yang terdaftar dapat membeli biaya e-stamp dan melampirkannya pada dokumen yang diunggah. Setelah e-Stamp berhasil ditautkan ke Duty, dokumen akan secara otomatis dikirim ke alamat email pembeli yang terdaftar.
Berdasarkan diskusi informal kami dengan pejabat Baruri, disarankan agar para pihak menyelesaikan proses penandatanganan sebelum mengunggah dokumen apa pun dan melampirkannya ke pembayaran e-stamp. Pejabat Baruri juga mengatakan bahwa tidak seperti bea materai fisik, bea materai elektronik tidak diperbolehkan tumpang tindih dengan tanda tangan para pihak pada dokumen.
Berdasarkan diskusi kami dengan petugas Paruri, kami mencatat bahwa e-stamp duty dapat dibubuhkan pada dokumen yang ditandatangani secara elektronik atau manual (tanda tangan basah). Dalam praktiknya, jika kontrak atau perjanjian kertas ditandatangani, para pihak dapat mengunggah salinan pdf untuk mendapatkan stempel elektronik.
Kesimpulan
E-Stamp Duty baru saja diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sementara pemerintah telah memperkenalkan e-Stamp Duty untuk memudahkan proses berbisnis, masih harus dilihat apakah perusahaan akan mengadopsi inovasi ini dan membuktikan betapa mudah dan mudahnya sistem e-Stamp Duty ini.
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala