Desember 25, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Indonesia merevisi aturan tentang pembiayaan pemanasan global

Indonesia merevisi aturan tentang pembiayaan pemanasan global

Pada akhir April 2022, Indonesia mengamandemen peraturan penting tentang pendanaan pengembangan panas bumi di Indonesia. Sejak tahun 2017, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan fasilitas pembiayaan berupa Dana Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP)?? Pendanaan Dana di Lembaga Kelembagaan (Percero) PT Charana Multi-Infrastruktur.

PISP Fund, dana bergulir yang bertujuan untuk mempromosikan penggunaan energi panas bumi di Indonesia, terbesar kedua di dunia. Fasilitas pendanaan PISP diharapkan menjadi salah satu solusi risiko dan biaya tinggi pada tahap penelitian untuk mencegah partisipasi badan usaha dalam pengembangan energi panas bumi.

Kementerian Keuangan telah mengubah PMK No. 62/PMK.08/2017 menjadi PMK No. 80/PMK.08/2022 terkait dukungan pengembangan panas bumi dengan menggunakan sektor panas bumi untuk memperkuat pengelolaan fasilitas keuangan PISP. Dana Pembiayaan Infrastruktur di Lembaga Kelembagaan (Percero) PT Charana Multi-Infrastruktur. PMK baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan PISP di berbagai aspek agar dapat digunakan secara efektif dan berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, perencanaan, dan keberlanjutan.

Banyak fitur yang ditingkatkan dalam PMK No. 80 / PMK.08 / 2022:

  1. Memperkuat dana PISP sebagai platform pendanaan dan pembiayaan yang mengintegrasikan berbagai sumber keuangan domestik dan internasional di berbagai instrumen dan memasukkannya ke dalam pendanaan untuk proyek pembangunan pemanasan global;
  2. Memperluas cakupan fasilitas pendanaan PISP, termasuk pemboran pemerintah dan pemboran BUMN/public window, serta pemboran swasta/private window untuk mendorong keterlibatan pengembang swasta;
  3. Perluasan kategori risiko yang dilakukan dengan eliminasi risiko, antara lain risiko studi, risiko politik, dan risiko gap;
  4. Penguatan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan instansi lain yang terlibat dalam konteks pemanasan global di Indonesia, khususnya pendanaan melalui forum komite bersama yang mengawal dan menyusun kebijakan strategis terkait pengelolaan PISP;
    Penguatan peran dan integrasi PT SMI, PT GDE dan PT PII sebagai lembaga keuangan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan dana PISP, implementasi langkah-langkah teknis untuk mendukung pemanasan global dan garansi risiko; Dan
  5. Meningkatkan kerjasama dengan organisasi dalam dan luar negeri untuk meningkatkan efisiensi keuangan dan kualitas Pengelolaan Keuangan PISP.
  6. Keluarnya PMK No. 80/PMK.08/2022 memberikan pilihan paling fleksibel bagi pemerintah dan dunia usaha dalam melakukan kegiatan eksplorasi panas bumi skala besar, efektif, dan terukur. Meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam dan luar negeri, terutama dengan meningkatkan efisiensi keuangan dan kualitas pengelolaan keuangan PISP serta mendorong pelaksanaan program pembiayaan campuran/creative financing untuk pembiayaan infrastruktur pemanasan global guna mengurangi beban APBN dan tahun anggaran. Risiko.

Secara lebih luas, penguatan pengelolaan fasilitas pendanaan PISP bertujuan untuk meningkatkan kontribusi bauran energi nasional dalam mencapai tujuan, terutama dalam mencapai ketahanan energi nasional dan kemandirian dari pemanasan global. Hal tersebut memperkuat komitmen Pemerintah untuk mitigasi perubahan iklim dalam agenda global sejalan dengan prioritas Presiden Indonesia pada G20 2022.