JAKARTA (ANTARA) – Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta Dana Moneter Internasional (IMF) tidak mengintervensi kebijakan Indonesia melarang ekspor hilir dan komoditas.
Pemerintah Indonesia menghargai IMF yang membagikan pandangan dan rekomendasinya mengenai pembangunan ekonomi makro negara, Lahadalia mengatakan pada konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat.
Namun, IMF bisa dikatakan menggunakan standar ganda karena di satu sisi mendukung target hilir, namun di sisi lain menentang larangan ekspor, tambahnya.
“Ini standar ganda menurut saya, menurut saya apa yang dilakukan pemerintah sudah di jalur yang benar, dan kami menghormati mereka, pendapat mereka, tetapi kami tidak boleh terpengaruh oleh pendapat mereka ketika tidak ada objektivitas ke arah. tujuan negara, yang tahu tujuan negara adalah negara kita sendiri, pemerintah dan rakyat NKRI, tidak lain,” tegas Lahadalia.
Penilaian IMF tentang kerugian pemerintah Indonesia jika kebijakan embargo ekspor diterapkan tidak tepat, ujarnya. Menurutnya, hilirisasi akan menciptakan nilai tambah bagi Indonesia.
Dia mencontohkan ekspor nikel yang hanya bernilai US$3,3 juta pada 2017-2018. Namun, pada 2022, setelah ekspor nikel dihentikan dan dilakukan operasi hilir, nilai ekspornya menyentuh hampir US$30 miliar.
Selain itu, pelemahan tersebut menyebabkan Indonesia membukukan surplus neraca perdagangan selama 25 bulan berturut-turut. Selain itu, dalam empat tahun terakhir sejak penerapan kebijakan hilirisasi pertumbuhan tahunan tenaga kerja di sektor hilir mencapai 26,9 persen.
“Jadi, kalau ada yang bilang downgrade itu merugikan negara, coba kita tanyakan apa dasar pemikirannya,” ujar Lahadalia.
Dia menegaskan, embargo ekspor hilir dan kargo tetap akan dilakukan oleh Indonesia. Menurutnya, perampingan tidak hanya untuk menambah nilai, tetapi juga untuk menjaga kedaulatan NKRI.
“Hilir itu tentang kedaulatan, negara kita tidak boleh dikuasai oleh negara lain, lembaga lain tidak boleh menilai kita sebagai orang baik, tidak boleh ada standar ganda di balik kebijakan suatu negara,” kata Menkeu.
Pandangan IMF terhadap kebijakan embargo ekspor dituangkan dalam laporan bertajuk IMF Executive Board Concluding 2023 Article IV Consultation with Indonesia, yang dirilis Senin (26/6/2023).
Kementerian Penanaman Modal/BKPM menyoroti tiga poin dari laporan tersebut: IMF mengakui pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen, mengakui bahwa Penanaman Modal Asing (PMA) Indonesia akan terus meningkat dan tumbuh sebesar 19 persen, dan mendukung Indonesia. Tujuan hilir adalah untuk mendorong perubahan struktural dan menciptakan nilai tambah, tetapi larangan ekspor bertentangan dengan kebijakan.
Berita terkait: Pertumbuhan ekonomi Indonesia jauh di atas rata-rata dunia: IMF
Berita Terkait: Indonesia Berupaya Melindungi Hak Anak Perusahaan: Menteri
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala