Pihak berwenang Indonesia telah menangkap seorang pria yang mencoba menjual gading gajah dan cula badak yang terancam punah melalui media sosial.
Perdagangan satwa liar ilegal merajalela di Indonesia, dimana penegakan hukum masih lemah, namun siapa pun yang tertangkap dapat menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara jika terbukti bersalah, kata Kementerian Lingkungan Hidup dalam sebuah pernyataan pada Rabu malam.
Polisi di Sumatera Selatan meluncurkan penyelidikan awal tahun ini setelah melihat postingan di Facebook yang menawarkan penjualan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi.
Seorang pria berusia 60 tahun yang diidentifikasi hanya dengan inisial “ZA” ditangkap pekan lalu saat melakukan transaksi di Palembang, Sumatera Selatan, ketika ia mencoba menjual pipa yang terbuat dari cula badak dan gading gajah.
Polisi menemukan tujuh cula badak lagi dan setidaknya empat gading gajah di rumahnya.
“Dia nampaknya sangat berpengalaman dalam perdagangan satwa liar,” kata Kementerian Lingkungan Hidup.
Pada bulan Juni, polisi menangkap sekelompok pemburu liar yang diduga membunuh 26 badak jawa yang terancam punah di Taman Nasional Ujung Kulon sejak tahun 2018.
Jumlah mereka mencapai ribuan di seluruh Asia Tenggara, namun kini mereka sangat terpukul dengan meluasnya perburuan liar dan perambahan manusia terhadap habitat mereka, dan hanya tersisa sekitar 80 hewan di alam liar, menurut Kementerian Lingkungan Hidup.
Badak sumatera telah dinyatakan sangat terancam punah oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) dan hanya tersisa kurang dari 50 ekor.
dsa/ebe/rubah
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala
Siapa yang membayar jet pribadi untuk perjalanan ke luar negeri? Badan Pemberantasan Korupsi Indonesia berencana menginterogasi putra presiden – Firstpost