Bagikan artikelnya
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia telah memberikan kemenangan besar bagi pecinta Bali. Kementerian Imigrasi Indonesia telah memperkenalkan visa masuk ganda selama 5 tahun untuk kegiatan pariwisata dan bisnis.
Langkah besar-besaran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Direktur Jenderal Imigrasi Silmi Karim untuk memodernisasi sistem imigrasi Indonesia bagi warga negara dan orang asing.
Ia ingin menciptakan layanan imigrasi kelas dunia yang terjangkau, efisien dan bermanfaat bagi semua yang menggunakannya.
Visa D1 yang baru merupakan bagian dari kategori visa turis, kunjungan keluarga, dan transit. Visa ini memperbolehkan pemohon yang berhasil untuk mengunjungi Indonesia hingga 60 hari dalam kurun waktu lima tahun.
Informasi yang diberikan oleh Departemen Imigrasi tidak menjelaskan seberapa dekat periode 60 hari tersebut dapat digunakan.
Visa multiple-entry lainnya memerlukan minimal 24 jam untuk meninggalkan negara tersebut dan kembali.
Ada pula yang mengambil langkah lebih jauh lagi dengan melakukan penerbangan terakhir ke luar negeri pada hari itu, bermalam di Singapura atau Kuala Lumpur dan kembali dengan penerbangan pagi hari keesokan harinya.
Namun, visa ini bukanlah visa yang dirancang khusus bagi orang asing untuk tinggal di Indonesia; Kebanyakan pemegang visa tidak mengajukan permohonan kembali untuk jangka waktu 60 hari.
Biaya visa adalah Rp 15.000.000 dan harus dibayar secara online ke Departemen Imigrasi dalam Rupiah pada saat mengajukan permohonan.
Pemegang visa ini dapat menghadiri pertemuan, insentif, konferensi dan pameran sebagai peserta. Sebagai alternatif, pemegang dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pariwisata dan mengunjungi teman dan keluarga di Indonesia.
Pemegang visa harus mematuhi undang-undang dan peraturan Indonesia dan provinsi, menghormati adat istiadat, budaya dan kearifan setempat serta memiliki biaya hidup yang memadai selama berada di Indonesia.
Pemegang visa tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan atau bisnis yang menghasilkan pendapatan di Indonesia, meskipun hal ini merupakan pilihan yang tepat bagi digital nomad yang menghasilkan pendapatan melalui aktivitas yang dilakukan secara online atau di luar Indonesia.
Departemen Imigrasi mengatakan kepada pemegang visa D1: “Tinggal di Indonesia selama masa izin tinggal, melakukan aktivitas terlarang, ketidakpatuhan terhadap persyaratan visa dan/atau ketidakpatuhan terhadap hukum Indonesia dapat mengakibatkan pembayaran denda. Deportasi, dan/atau biaya hukum lainnya.”
Mereka menambahkan bahwa “Anda dilarang menjual barang atau jasa” dan “Anda dilarang menjalin hubungan kerja dengan individu atau perusahaan di Indonesia.”
Detail penting yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan visa D1 adalah pemohon harus mengajukan permohonan dengan paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, memberikan bukti biaya hidup minimal USD 2,000 atau setara, dan memberikan foto berwarna terbaru serta dokumen tambahan. .
Dokumen tambahan yang diperlukan mencakup “informasi, undangan, atau surat dari lembaga pemerintah atau badan swasta yang menjelaskan hubungan dengan pemohon.”
Alternatifnya, permohonan harus disertai dengan “surat pernyataan dari pasangan atau orang tua yang menjelaskan hubungan keluarga dengan pemohon dan kegiatan yang akan dilakukan di Indonesia, disertai dengan kartu keluarga/dokumen serupa.”
Seperti banyak visa turis di negara-negara lain di dunia, persyaratan ini pada dasarnya memerlukan surat pernyataan atau undangan.
Para pecinta Bali yang sudah menjalin hubungan dengan orang-orang di Indonesia bisa meminta teman dan anggota keluarga untuk menulis surat pernyataan tersebut.
Bagi yang membutuhkan visa untuk keperluan bisnis, perusahaan pengirim ke Indonesia dapat dengan mudah menyiapkan suratnya, bagi wisatawan yang sering berkunjung ke Bali namun tidak memiliki hubungan tersebut, ada agen visa yang mulai mengiklankan dukungan permohonan visa D1.
Wisatawan disarankan untuk bekerja hanya dengan agen visa yang datang dengan rekomendasi pribadi dan sangat waspada terhadap penipuan dan layanan agen visa palsu online.
Mengingat hal ini, situs resmi imigrasi Indonesia untuk pengajuan visa hanya ada satu https://molina.imigrasi.go.id/ – Ini adalah situs web yang sama tempat wisatawan mengajukan Visa Pengunjung, Visa Rumah Kedua, dan semua jenis visa tinggal sementara lainnya.
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala