Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memerintahkan pajak yang lebih tinggi untuk klub malam, diskotik, ruang karaoke, dan spa mulai tanggal 5 Januari, serta memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memutuskan berapa besaran pajak yang akan dikenakan dalam kelompok tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sebanyak 36 kabupaten telah memutuskan untuk menerapkan antara 40 dan 50 persen, sementara kabupaten lain seperti Belitung Timur dan Kabupaten Siak memilih untuk menerapkan 75 persen.
Sebelumnya, pajak hiburan berkisar antara 25 hingga 35 persen.
Untuk membenarkan kenaikan pajak tersebut, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lidia Kurniavati Christiana mengatakan dalam jumpa pers pekan lalu bahwa masyarakat kelas menengah dan atas menikmati layanan tersebut.
Keputusan Kementerian Keuangan mendapat tentangan keras dari para pelaku industri perjalanan dan pariwisata, asosiasi spa, dan bisnis terkait pariwisata lainnya. Para perwakilan telah mengajukan banding untuk menguji peraturan tersebut.
Operator spa berpendapat bahwa mereka adalah bagian dari industri kesehatan, bukan hiburan.
Inul Daratista, pemilik tempat karaoke di Indonesia, mengatakan kenaikan pajak pada akhirnya akan “mematikan bisnis”.
Ni Luh Djelantik, seorang pengusaha dan aktivis dari Bali, menentang kenaikan tersebut, dengan mengatakan tidak adil untuk “menggeneralisasi bahwa bisnis hiburan hanya untuk orang-orang tertentu”.
Dia menunjukkan bahwa ada juga spa pinggir jalan yang mengenakan biaya 150.000 rupee (US$9,55) per layanan. Kenaikan pajak akan “membunuh” operator-operator ini.
Ni Luh memperingatkan bahwa pajak hiburan yang baru akan mendorong wisatawan ke tujuan rekreasi lain, seperti Thailand, yang telah mengurangi pajak.
Dia mengatakan bahwa 60 persen perekonomian Bali berasal dari pariwisata, dan kenaikan pajak akan menghambat upaya para pemilik usaha untuk bangkit kembali setelah pandemi.
Lidia dari Kementerian Keuangan menolak gagasan bahwa pajak baru akan berdampak negatif terhadap pariwisata karena tidak semua perusahaan hiburan akan terkena dampaknya. Dia mencontohkan, pajak peragaan busana, kontes kecantikan, bioskop, dan konser telah diturunkan dari maksimal 35 persen menjadi 10 persen.
Dia menjelaskan, peraturan baru ini memungkinkan pemerintah daerah untuk menetapkan tarif dan memberikan insentif keuangan dalam bentuk keringanan, keringanan, dan pengecualian jika diperlukan.
Anggota Dewan Asosiasi Industri Pariwisata Indonesia Hasianna Ashati mengatakan ada otonomi daerah, dan tempat-tempat yang tidak menginginkan fasilitas rekreasi seperti itu akan memberlakukan tarif yang lebih tinggi sementara mereka yang membutuhkan “uang” dari wisatawan akan memutuskan tarif pajak yang lebih rendah.
Namun demikian, kenaikan pajak diperkirakan akan memberatkan perusahaan yang kehilangan daya saingnya di tempat lain.
“Pada akhirnya, pelangganlah yang membayar dan mereka punya pilihan untuk pergi ke tempat lain dengan harga terjangkau,” kata Hasianna.
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala