Desember 23, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Indonesia: Mahkamah Agung mengeluarkan prosedur banding baru untuk yurisdiksi kompetitif

Dalam surat itu

Peraturan baru ini bertujuan untuk memfasilitasi lebih banyak lagi melalui proses banding Perubahan hukum terbaru lainnya Untuk prosedur banding. Perusahaan-perusahaan yang menghadapi persidangan, bagaimanapun, harus dibatasi kemungkinannya untuk meninjau kembali berkas-berkas KPPU dalam sidang banding. Ini termasuk mengumpulkan bukti sebanyak mungkin dan memastikan bahwa semua ini diberikan tepat waktu selama fase investigasi.


Isi

  1. Lebih detail

Pada minggu pertama November, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan No. 2021. Menyelenggarakan rangkaian acara untuk mempromosikan 3 (“Peraturan 3/2021Dalam praktik persidangan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (biasa disebut KPPU) di Pengadilan Niaga. Peraturan ini tertanggal 17 September 2021 dan merupakan Peraturan Mahkamah Agung No. 2019. Pembatalan 3 (“Peraturan 3/2019“) Dalam proses banding atas putusan KPPU.

Latar belakang lahirnya PP 3/2021 adalah terbitnya Omnibus Act, UU No. 1999. Diedit 5 (“Hukum antimonopoli“), Antara lain, pengalihan kekuasaan untuk mengadili banding atas putusan KPPU dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga dan kesimpulan bahwa pengadilan tersebut harus mengumumkan putusannya dalam waktu 30 hari. Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 44 (2021).Peraturan Pemerintah 44/21“), Yang memberlakukan ketentuan Omnibus Act yang berkaitan dengan undang-undang antimonopoli, yang mengharuskan pengadilan bisnis untuk mengadili banding selama minimal tiga bulan dan maksimal satu tahun dan untuk memeriksa tidak hanya formalitas banding tetapi juga subjeknya.

Berikut ini menguraikan bagaimana Peraturan 3/2021 menafsirkan ketentuan Omnibus Law dan Peraturan Pemerintah 44/21 dan dampak peraturan ini pada masalah hukum utama tentang bagaimana meningkatkan proses banding dengan memastikan peninjauan dan proses hukum yang berkualitas tinggi. Jaminan kepada pemohon.

Perpanjangan Prosedur Seleksi Banding

Berdasarkan Peraturan 3/2019, peninjauan banding hanya dilakukan dengan meninjau hasil KPPU. Pembatasan ini dibenarkan atas dasar bahwa pengadilan sipil harus secara ketat mematuhi batas waktu 30 hari untuk menerbitkan keputusan mereka. Akibatnya, ada kekhawatiran bahwa pengadilan mengorbankan kualitas dan proses hukum yang tepat untuk memenuhi tenggat waktu 30 hari. Karena pengadilan hanya membaca dokumen KPPU, pemohon tidak memiliki cukup kesempatan untuk mengajukan kasusnya.

Diharapkan batas waktu 3-12 bulan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah 44/2021 akan mendorong pengadilan bisnis untuk menghabiskan lebih banyak waktu untuk mengadili kasus dan memberi lebih banyak kesempatan kepada pemohon banding untuk mempresentasikan kasus mereka, seperti saksi dan ahli yang diperiksa silang.

Peraturan 3/2021 meninjau kembali masa ujian 3-12 bulan yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah 44/2021. Namun, membuka kemungkinan pengadilan melepaskan putusannya dalam waktu tiga bulan, hingga majelis hakim memberikan putusannya.

Ketentuan Peraturan 3/2021 tersebut membuka kemungkinan bahwa persidangan banding di pengadilan bisnis akan terus dibatasi pada peninjauan cepat atas dokumen KPPU, yang memungkinkan pemeriksaan pengadilan yang lebih sedikit dan persaingan yang lebih sedikit dari para pemohon banding.

Prosedur pemeriksaan silang baru

Peraturan 3/2021 juga secara resmi meninjau Peraturan Pemerintah 44/2021, yang mengharuskan sidang banding memeriksa materi dan aspek formal dari setiap kasus. Rujukan khusus pada aspek formal kasus (disebut aspek material) memberikan harapan bahwa pengadilan bisnis akan memungkinkan kasus untuk dipertimbangkan kembali secara lebih lengkap, mungkin dengan pemeriksaan silang terhadap saksi dan bukti lainnya secara terbuka.

Dengan demikian, PP 3/2021 membatasi pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam pemeriksaan KPPU, namun penjelasannya tidak dicantumkan dalam putusan KPPU atau diberi kesempatan. Untuk memberikan penjelasan. Pemohon tidak diperkenankan mengajukan bukti yang belum diajukan ke KPPU.

Peraturan 3/2021 dengan demikian memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan selama pemeriksaan KPPU. Saksi dan alat bukti yang sebelumnya tidak diizinkan atau dipertimbangkan oleh KPPU, kini dapat diperiksa dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Niaga pada tingkat banding. Pada saat yang sama, Peraturan 3/2021 menyatakan bahwa pemilihan tunduk pada kebijaksanaan pengadilan dan tidak menentukan bahwa bukti yang dipertimbangkan oleh KPPU harus diajukan kembali ke Komite Pengadilan Niaga. Secara keseluruhan, pengadilan bisnis masih diperbolehkan mengandalkan dokumen KPPU untuk mengambil keputusan.

Tinjauan sipil dibatalkan

Setelah putusan pengadilan banding, pemohon dapat mengajukan gugatan. Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung (UU No. 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah pada tahun 2004 dan 2009), ada hak umum untuk mendengar peninjauan kembali perdata terhadap keputusan kasasi, yang merupakan tindakan luar biasa yang hanya tersedia jika kondisi tertentu yang ketat dipenuhi. bertemu. Peraturan 3/2012, bagaimanapun, mengatur bahwa pemohon banding tidak dapat mengajukan peninjauan perdata. Hasil kasasi tidak dikenakan tindakan luar biasa ini. Walaupun pada kenyataannya keberhasilan pada tahap ini jarang terjadi, namun merupakan perkembangan yang signifikan karena Mahkamah Agung masih menolak sama sekali bantuan hukum yang diwajibkan oleh undang-undang.

LOGO_Indonesia HHP Law Firm_Jakarta

Publikasi ini diterbitkan oleh HHP Law Firm (Hadiputranto, Hadinoto & Partners), perusahaan anggota Baker McKenzie International, firma hukum global dengan firma hukum anggota di seluruh dunia. Menurut istilah umum yang digunakan dalam organisasi jasa profesional, “mitra” berarti mitra atau orang yang setara dalam firma hukum tersebut. Demikian pula, “kantor” mengacu pada kantor firma hukum tersebut. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan dalam yurisdiksi tertentu. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa.