Indonesia telah membuat kemajuan yang signifikan dalam menerapkan kebijakan bebas asap rokok. Hingga Juni 2023, sebanyak 456 kota dan kabupaten, setara dengan sekitar 86% dari 520 kota dan kabupaten di Indonesia, telah menerapkan kebijakan bebas asap rokok. Tetapi penerapan norma-norma ini sangat diinginkan. Batu sandungan utama adalah kurangnya data terukur dan alat pemantauan untuk menjamin implementasi yang efektif dari kebijakan ini.
Paparan asap rokok telah menjadi masalah kesehatan masyarakat yang signifikan di Indonesia. Perkiraan oleh Institute for Health Metrics (IHME) memperkirakan bahwa sekitar 50.000 orang meninggal setiap tahun akibat asap tembakau bekas. Menurut Global Adults Tobacco Survey (GATS) 2021, jumlah orang dewasa yang terpapar asap tembakau bekas sangat mengkhawatirkan: 74% di restoran, 51% di gedung atau kantor pemerintah, 45% di tempat kerja dalam ruangan, dan 41% di transportasi umum. Menerapkan kebijakan lingkungan 100% bebas rokok adalah intervensi hemat biaya yang tidak hanya melindungi non-pengguna dari efek berbahaya asap tembakau, tetapi juga membantu mengubah norma sosial seputar merokok tembakau dan mendorong perokok untuk berhenti.
Untuk meningkatkan implementasi kebijakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan WHO Indonesia bersama-sama mengembangkan alat inovatif yang disebut Dashboard Kawasan Danpa Rokok. Platform berbasis web ini dikembangkan untuk memantau dan memvisualisasikan kemajuan implementasi kebijakan bebas rokok di tingkat kota/kabupaten. Dasbor terdiri dari empat komponen penilaian: regulasi, inspeksi, penegakan, dan kepatuhan. Masing-masing komponen ini berkontribusi pada skor yang menentukan peringkat implementasi keseluruhan setiap kota dan kabupaten. Dasbor mencakup aplikasi seluler pendamping yang disebut Monitor KTR Indonesia, yang dirancang untuk satuan tugas bebas asap rokok. Aplikasi ini memungkinkan pejabat untuk mencatat inspeksi, menegakkan peraturan, dan mengevaluasi kepatuhan terhadap kebijakan bebas rokok.
Tangkapan layar dasbor bebas asap rokok. Kredit: WHO/Ridhwan Fauzi
Pada tahap pertama, aplikasi dashboard dan monitor KDR KDR telah diperkenalkan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Pokor, Kota Debok, Kabupaten Klungkung, dan Kota Metro. Menyadari potensi yang sangat besar dari prakarsa ini, Kementerian Dalam Negeri dengan antusias mendukung dasbor tersebut, mengeluarkan surat edaran ke semua kota dan kabupaten yang mendorong penggunaannya secara aktif untuk memastikan implementasi dan penegakan yang efektif dari kebijakan daerah bebas asap rokok.
Dasbor Area Bebas Rokok secara resmi diluncurkan pada 8 Juni 2023, Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Pada peluncuran tersebut, Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Dr. Dante Saxono Harbuono menekankan bahwa dashboard tersebut akan membantu pemerintah pusat dan daerah untuk memantau kemajuan implementasi kebijakan bebas tembakau. Dr. Lupna Patti, Ketua Kelompok Penduduk Sehat WHO Indonesia, menyoroti daya saing yang dibawa oleh dasbor dan mendorong kota dan kabupaten untuk menjadi lebih baik dalam melindungi orang dari efek berbahaya dari perokok pasif.
Walikota Bogor Dr. Bima Arya Sugiardo dengan antusias menyampaikan, “Dasbor dan aplikasi menyediakan data terukur dan sangat ramah pengguna bagi anggota Satgas Tanpa Rokok selama kegiatan penegakan hukum. Kami menggunakannya selama kegiatan penegakan kami baru-baru ini di bulan Mei 2023.”
Meluncurkan Dasbor Zona Bebas Rokok Kredit: WHO/Fieni Aprilia
Kawasan bebas asap rokok ini akan berperan sebagai sistem informasi yang sangat dibutuhkan untuk monitoring dashboard. Situs ini akan mendukung upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan bebas asap rokok, sehingga lebih banyak orang terlindungi dari perokok pasif dan memastikan populasi yang lebih sehat.
Dalam upaya terkoordinasi, WHO Indonesia dan Kemenkes sedang bersiap untuk melakukan kegiatan peningkatan kapasitas untuk satuan tugas daerah bebas rokok. Ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kota dan kabupaten dalam menegakkan peraturan bebas rokok dan penggunaan Dashboard Kawasan Bebas Rokok yang efektif. Selain itu, WHO Indonesia dan Kemenkes berkomitmen penuh untuk melibatkan Kementerian Dalam Negeri secara aktif. Kemitraan strategis ini berfokus pada pencapaian adopsi nasional dan implementasi dasbor yang lancar. Inisiatif-inisiatif ini pasti akan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, sehingga Indonesia menjadi lebih sehat.
Ditulis oleh Ridwan Fauci, National Expert Officer untuk Inisiatif Bebas Tembakau WHO Indonesia.
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala