[co-author: Andera Rabbani]
Mulai pertengahan September 2021, pengunjung asing dengan visa dan/atau masa tinggal terbatas yang masih berlaku sekarang dapat melakukan perjalanan ke Indonesia untuk pertama kalinya dalam sembilan bulan sejak pintu ditutup untuk pelancong internasional pada Januari. Namun, visa untuk kedatangan belum dikeluarkan dan penggunaan akses bebas visa masih dilarang. Pengunjung asing yang memenuhi syarat yang memasuki Indonesia harus menjalani isolasi wajib selama delapan hari di fasilitas yang ditunjuk pada saat kedatangan. Negara ini saat ini memiliki tingkat positif yang sangat rendah (kurang dari 5%) dan telah mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang stabil selama epidemi.
Setelah sebelumnya dibatasi untuk jenis pengunjung yang tidak dapat dihindari seperti diplomat, pejabat pemerintah dan awak kabin atau mereka yang memiliki izin tinggal terbatas dan tetap, kini pelancong bisnis dapat masuk ke Indonesia dengan tunduk pada pembatasan masuk tertentu seperti yang dijelaskan di bawah ini.
Apa yang harus dipersiapkan sebelum masuk ke Indonesia?
Selain visa yang masih berlaku atau izin tinggal terbatas, wisatawan asing juga harus mendapatkan:
- 72 jam sebelum keberangkatan, hasil tes RT-PCR negatif akan ditampilkan saat pemeriksaan kesehatan setelah tiba di Indonesia;
- Sertifikat/kartu vaksin Covit-19, dalam bentuk fisik atau digital, menunjukkan bahwa pengunjung telah menerima dosis yang memenuhi standar vaksin di negara asal;
- Surat pernyataan yang ditandatangani yang memuat kepatuhan orang asing tersebut terhadap peraturan kesehatan yang berlaku di Indonesia; Dan
- Bukti asuransi kesehatan/perjalanan yang menanggung biaya pengobatan jika WNA yang bersangkutan terinfeksi Pemerintah-19 selama berada di Indonesia.
Pengunjung luar negeri harus memeriksa sertifikat/kartu vaksinasi mereka melalui situs web yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan. Di Sini.
Daftar titik masuk
Pemerintah telah menetapkan pintu masuk bagi pengunjung asing yang masuk ke Indonesia, yaitu:
- Pos Lintas Batas Aruk, Aruk, Kalimantan Barat;
- Pelabuhan Lesson Center, Bawah, Kepulauan Riau;
- Pos Lintas Batas Endigong, Endigong, Kalimantan Barat.
- Pelabuhan Nunugan, Nunugan, Kalimantan Utara;
- Bandara Sam Rathulangi, Manado, Sulawesi Utara; Dan
- Bandara Internasional Sokarno-Hatta, Sengareng, Ponten.
Setibanya
Di pelabuhan yang ditunjuk pemerintah, pelancong internasional harus mengikuti ujian RT-PCR lagi dan tunduk pada isolasi wajib selama delapan hari dengan biaya sendiri. Isolasi COVID-19 Kementerian Kesehatan akan dilakukan di hotel yang tersertifikasi sebagai akomodasi terisolasi. Pelancong asing yang bepergian dari Indonesia ke negara asalnya harus memberikan tes RT-PCR negatif yang diambil dalam waktu 48 jam sebelumnya dengan bukti vaksinasi.
Pemanfaatan tenaga kerja asing untuk proyek tertentu
Meski Indonesia telah membuka kembali perbatasannya, Kementerian Sumber Daya Manusia tetap membatasi penggunaan tenaga asing untuk proyek-proyek strategis nasional dan tujuan penting nasional atau untuk alasan khusus dan mendesak, seperti yang direkomendasikan oleh kementerian terkait. Kementerian Sumber Daya Manusia tidak akan mengizinkan penggunaan orang asing atau pekerja yang bekerja di luar negeri jika mereka berasal dari negara dengan nilai tukar COVID-19 yang tinggi.
Penolakan masuk
Perlu dicatat bahwa warga negara asing dari negara dengan nilai tukar COVID-19 tinggi dapat ditolak masuk ke Indonesia.
[View source.]
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala