Menyusul serangkaian kebocoran data, parlemen Indonesia telah mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi yang mencakup hingga enam tahun penjara karena penyalahgunaan informasi pribadi.
Indonesia telah meloloskan undang-undang perlindungan data yang telah lama ditunggu-tunggu yang memberi wewenang kepada presiden untuk membentuk badan pengawas bagi para penangan data yang melanggar aturan terkait distribusi atau pengumpulan data pribadi.
Berikut ini adalah pelaksanaan hukum Beberapa kebocoran data dan dugaan pelanggaran juga berdampak pada instansi pemerintah Sebuah perusahaan asuransi negara, sebuah perusahaan telekomunikasi dan utilitas publik. Tahun lalu, aplikasi pelacakan kontak dibocorkan Rekor Vaksinasi Covid Presiden Indonesia Joko Widodo
Dengan langkah baru, Indonesia menjadi negara kelima di Asia Tenggara yang memiliki undang-undang khusus tentang perlindungan data pribadi, setelah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Undang-undang tersebut mencakup konsekuensi berat bagi penangan data yang membocorkan atau menyalahgunakan informasi pribadi, seperti denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan perusahaan dan hukuman penjara hingga enam tahun. Undang-undang tersebut mencakup periode “koreksi” dua tahun, tetapi tidak merinci bagaimana pelanggaran akan diselesaikan selama fase itu.
Di bawah aturan baru, korban penyalahgunaan data ini dapat menerima kompensasi atas pelanggaran data dan mencabut izin penggunaan data mereka.
Abdul Kharis Almashari, anggota komisi yang mengawasi undang-undang tersebut, mengatakan itu berarti pemerintah memastikan keamanan data pribadi rakyatnya, sementara Menteri Komunikasi Johnny G Blade mengatakan pengesahan RUU itu “menandakan era baru.” Pengelolaan data pribadi di Indonesia, khususnya di bidang digital.”
“Salah satu kewajiban penyelenggara data elektronik adalah memastikan keamanan data pribadi di sistem mereka, baik publik maupun pribadi,” kata Blade kepada wartawan.
Itu UU tersebut berlaku sejak tahun 2016 Dan sanksi keuangan dan peraturan badan pengawas dibahas, kata anggota parlemen. Para pejabat mengatakan undang-undang itu didasarkan pada undang-undang perlindungan data UE, yang saat ini sedang diubah oleh Inggris.
Departemen Digital, Budaya, Media dan Olahraga (TCMS) mengatakan reformasi yang direncanakan akan menghapus “persyaratan yang direkomendasikan” dari undang-undang data yang diturunkan dari UE dan memberi perusahaan lebih banyak fleksibilitas untuk melindungi data pribadi dengan “cara yang lebih proporsional”. RUU data baru Inggris diharapkan dapat meningkatkan hukuman untuk panggilan dan SMS yang mengganggu, memungkinkan pencatatan kelahiran dan kematian digital di Inggris dan Wales, dan memudahkan aliran dan penggunaan data pribadi untuk penegakan hukum dan tujuan keamanan nasional. .
Daftar email E&T News untuk mendapatkan berita hebat seperti ini di kotak masuk Anda setiap hari.
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala