Desember 27, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Indonesia: Amandemen Hukum Pasar Modal – Persyaratan Kepatuhan Pasca-IPO Baru

Indonesia: Amandemen Hukum Pasar Modal – Persyaratan Kepatuhan Pasca-IPO Baru

Pendeknya

Pada 12 Januari 2023, Pemerintah Indonesia tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) mengeluarkan UU No. Diberlakukan pada 4/2023. Undang-undang tersebut mengubah beberapa undang-undang termasuk Undang-Undang Pasar Modal yang merupakan Undang-Undang Nomor 1 tentang Pasar Modal. Diatur berdasarkan 8/1995.

Dalam peringatan ini, kami menyoroti beberapa perubahan terkait kewajiban pasca-IPO (yaitu, pelaporan kepemilikan saham, pengungkapan informasi material, dan perdagangan orang dalam).


Highlight

1. Perubahan mengenai kewajiban melaporkan kepemilikan saham

Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal sebelumnya, pihak-pihak pada butir (a) dan (b) harus mengalihkan sahamnya pada perusahaan publik kepada OJK dalam waktu 10 hari kalender sejak tanggal akuisisi atau pengalihan kepemilikan atas saham dan sahamnya:

(a) Setiap direktur atau komisaris perusahaan publik yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham dalam perusahaan publik tersebut. (b) Setiap pihak yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung paling sedikit 5% dari modal disetor suatu perusahaan publik.

Setiap pihak pada poin (a) harus melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham, sedangkan setiap pihak pada poin (b) harus melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham sebesar 0,5% atau lebih pada perusahaan publik.

Setelah amandemen, jendela pelaporan dikurangi dari 10 hari kalender menjadi lima hari kerja. Selain itu, undang-undang baru hanya mewajibkan pelaporan jika kepemilikan saham disertai dengan hak suara (kepemilikan hak suara atas saham). Saham yang tidak memiliki hak suara dikecualikan untuk tujuan laporan ini. Sekarang secara tegas disebutkan dalam revisi Undang-Undang Pasar Modal bahwa OJK dapat menetapkan tenggat waktu pelaporan yang lebih ketat.

Perubahan Undang-undang Pasar Modal disertai dengan penerbitan aturan prosedural tentang ketentuan yang relevan (atau perubahan minimum dari ketentuan pelaksanaan yang ada, yaitu Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017 Pernyataan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham di setiap Perusahaan Umum). Oleh karena itu, masih harus dilihat bagaimana OJK akan menerapkan amandemen ini dalam praktiknya, karena terdapat beberapa inkonsistensi antara UU Pasar Modal yang diamandemen dengan ketentuan yang ada.

2. Perubahan terkait kewajiban pengungkapan informasi atau fakta material

Sebelumnya, setiap kejadian yang menimbulkan informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan publik wajib dilaporkan kepada OJK oleh perusahaan terbuka dan diumumkan kepada publik dalam waktu dua hari kerja setelah kejadian.

Setelah dilakukan koreksi, laporan ke OJK dan keterbukaan kepada publik harus dilakukan sesegera mungkin setelah terjadinya peristiwa tersebut. Secara hati-hati, hal ini berarti bahwa pelaporan/penyingkapan harus dilakukan dalam dua hari atau pada hari yang sama dengan peristiwa tersebut. Dalam klarifikasinya, aturan tersebut mengakui bahwa perkembangan pasar yang dinamis membutuhkan pengungkapan informasi yang lebih cepat dari praktik sebelumnya.

Masih harus dilihat apakah OJK akan menerbitkan peraturan pelaksanaan yang relevan saat ini (Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Pengungkapan atau pengungkapan fakta oleh emiten atau badan publik) atau peraturan baru terkait kewajiban pengungkapan yang direvisi ini.

3. Amandemen terkait insider trading

Sebelumnya, setiap pihak yang ingin mendapatkan informasi orang dalam, dan kemudian memperoleh informasi tersebut secara sah, dibebaskan dari larangan perdagangan orang dalam jika informasi tersebut diberikan tanpa hambatan oleh perusahaan publik.

Setelah amandemen, pengecualian di atas tidak ada lagi. Setiap orang yang mengetahui informasi apa pun tunduk pada larangan perdagangan orang dalam secara umum berdasarkan pasal 95 dan 96 Undang-Undang Pasar Modal.

Selain itu, UU Pasar Modal yang diamandemen juga meningkatkan sanksi pidana bagi perdagangan orang dalam. Sebelumnya, pelanggaran larangan perdagangan internal diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Di bawah UU Pasar Modal yang diamandemen, pelanggaran tersebut diancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun dan denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 150 miliar.

Konten disediakan hanya untuk tujuan pendidikan dan informasi dan tidak dimaksudkan dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi: www.bakermckenzie.com/en/client-resource-disclaimer.