Saat Indonesia secara resmi memindahkan ibu kotanya dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan peraturan untuk mempermudah proses berbisnis di ibu kota baru dan mendorong perusahaan untuk berinvestasi di Nusantara.
12 Tahun 2023 No. Peraturan Pemerintah, Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibukota Nusantara (IKN) (“PP 12/2023”) dipandang sebagai langkah lain untuk membangun ibu kota baru menjadi kota berkelanjutan global, penggerak ekonomi masa depan Indonesia, dan simbol identitas nasional.
PP 12/2023 memperjelas proses perizinan usaha untuk IKN dan memberikan berbagai fasilitas dan fasilitas yang tersedia bagi pelaku usaha. Di bawah ini kami menyoroti beberapa ketentuan terpenting dari PP 12/2023.
Pengecualian dari pembatasan kepemilikan asing
PP 12/2023 memperkenalkan istilah “Daerah Mitra”, yang pada dasarnya adalah wilayah di Kalimantan, mendukung pembentukan dan pengembangan IKN sebagai superhub ekonomi. Daerah mitra ini ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi IKN.
PP 12/2023 membebaskan pelaku usaha di IKN dan daerah mitranya dari batasan kepemilikan asing. Namun, pengecualian tersebut mensyaratkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi.
Untuk lebih menarik investor, PP 12/2023 memungkinkan pelaku komersial yang melakukan bisnis di ibu kota baru dan daerah mitra untuk berinvestasi di IKN tanpa mengkonfirmasi status wajib pajak Indonesia dengan otoritas terkait.
Penggunaan tenaga kerja asing
Pelaku usaha di IKN yang mempekerjakan tenaga kerja asing diberikan fasilitas tertentu berdasarkan PP 12/2023, yaitu kemungkinan memperoleh izin kerja yang secara resmi dikenal dengan Program Pendayagunaan Tenaga Kerja Asing (Bengeson R.P.T.K.A), yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Umumnya, TKA yang bekerja pada perusahaan yang menjalankan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus diberikan izin kerja paling lama dua tahun (dapat diperpanjang), atau lima tahun (dapat diperpanjang).
Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk proyek strategis nasional dalam IKN dibebaskan dari kewajiban membayar dana kompensasi wajib penggunaan tenaga kerja asing (Dana Kompensasi Bengunan Tenaga Kerja Asing atau “DKB-DKA“). Pembebasan tersebut untuk jangka waktu yang akan ditentukan lebih lanjut dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Ketua Otoritas IKN.
PP 12/2023 juga dapat menerbitkan izin emas yang berlaku hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk pekerja asing di IKN. Menurut peraturan keimigrasian, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) biasanya diberikan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan ITAS selama masa tinggal tenaga kerja asing tidak melebihi 10 tahun.
Hak atas tanah
Pelaku komersial dalam IKN dapat diberikan hak atas tanah sebagai berikut:
- Hak Guna Usaha (HGU) atas Hak Pengelolaan (HPL) Otoritas IKN: 95 tahun pada putaran pertama, dapat diperpanjang pada putaran berikutnya selama 95 tahun.
- Hak Guna Bangunan di atas HPL Komisi IKN (HGB): 80 tahun pada putaran pertama, dapat diperpanjang pada putaran berikutnya.
- Hak Pakai HPL Komisi IKN (Hak Pakai): 80 tahun pada siklus pertama, dapat diperpanjang pada siklus berikutnya.
Semua perpanjangan di atas tunduk pada kesepakatan antara Komisi IKN dan pelaku komersial yang memegang hak atas tanah, memenuhi persyaratan tertentu dan tunduk pada penilaian bersama oleh Komisi IKN dan Kementerian Pertanian dan Tata Ruang.
Konsesi pajak dan bea cukai
- Pajak Penghasilan (PPh)
- pembebasan PPh sebesar 100% dari jumlah pajak penghasilan badan yang terutang;
- fasilitas PPh untuk kegiatan sektor keuangan di pusat-pusat keuangan;
- Pembebasan PPh korporasi atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor wilayah;
- Pengurangan penghasilan bruto untuk pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan pembelajaran yang ditujukan untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis keterampilan tertentu;
- pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu;
- Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan atau pembangunan fasilitas umum, fasilitas masyarakat dan fasilitas nirlaba lainnya;
- Pasal 21 PPh diterima oleh Pemerintah dan bersifat final;
- PPh final 0% atas penghasilan bruto usaha mikro, kecil, dan menengah tertentu; Dan
- Pengurangan PPh atas peralihan hak atas tanah dan bangunan.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) / Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- PPN tidak akan dipungut; Dan
- Pembebasan atas penyerahan Barang Kena Pajak PPnBM.
3. Bea Cukai
- fasilitas bea masuk dan pembebasan bea masuk atas pemasukan barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum di IKN dan daerah mitra;
- fasilitas bea masuk dan pembebasan bea masuk atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra; Dan
- Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan pabrik di wilayah IKN dan mitra.
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala