November 22, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Hak Sosial dan REDD+ di Indonesia

Hak Sosial dan REDD+ di Indonesia

Seorang anggota masyarakat lokal di lokasi REDD+ di Jambi, Indonesia. Foto CIFOR/Icaro Cook Vieira

Ade Tamara, Naining Lisvanti dan Nan Wayan Susi Dharmawan

Blog ini menyajikan temuan awal dari penelitian kami tentang kerangka pengaman REDD+ di Provinsi Jambi, Indonesia; Hasilnya dipresentasikan dan divalidasi kepada pemangku kepentingan utama di Jambi pada November 2022.

Upaya perlindungan yang diperkenalkan sebagai bagian dari program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) bertujuan untuk mengatasi potensi dampak terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal (IP dan LC). Tapi bagaimana cara kerja pertahanan ini, dan rintangan apa yang bisa mencegahnya?

Upaya perlindungan telah dikonseptualisasikan dalam berbagai cara – mulai dari larangan terhadap dampak berbahaya (‘tidak merugikan’) hingga mekanisme yang mempromosikan peningkatan kesejahteraan dan mata pencaharian bagi MA dan LC (‘terbaik’). Berdasarkan Studi Komparatif Global CIFOR-ICRAF tentang REDD+ (GCS REDD+), kami mempelajari desain dan implementasi pengamanan REDD+ Indonesia, Peru dan Republik Demokratik Kongo. Tujuan kami adalah untuk memahami bagaimana kerangka pengaman telah diterapkan, memeriksa hambatan apa yang ada dalam penerapannya, dan memberikan pelajaran untuk mengatasi hambatan tersebut.

Di tingkat nasional, kami meninjau dokumen hukum dan mewawancarai para ahli untuk memahami status pengakuan dan perlindungan hak kelompok adat dan masyarakat lokal dalam konteks REDD+. Di tingkat subnasional, keterlibatan jangka panjang kami dengan REDD+ di Indonesia didasarkan pada tinjauan pustaka menyeluruh dan Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan (Manajemen di Kalimantan Timur, dan Dana Biokarbon Proyek di Provinsi Jambi.

Di Jambi, narasumber kami meliputi lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktor pemerintah dan peneliti berbasis universitas, serta perwakilan kelompok yang paling mungkin terkena dampak proyek REDD+.

kerangka pengaman REDD+ di Jambi

Jambi adalah salah satu provinsi yang dipilih untuk kegiatan demonstrasi REDD+, dengan empat lokasi pada tahun 2014: Berbagh, Taman Nasional Bukit Thikabulu, Hutan Hujan Harapan dan Hutan Desa Durian Ramban. Jambi juga menjadi tempat pasar karbon sukarela untuk proyek-proyek REDD+, termasuk Program Pujang Raba Payment for Ecosystem (2014–2020) yang diselenggarakan oleh NGO Network. Comunitas Conservacii Indonesia (KKI) Warsidan Proyek Durian Rambun (2013-2020), terkonsolidasi Fauna dan Flora Internasional.

READ  Tentara disinformasi Indonesia siap perang pada 2023

Menyusul pembentukan Sistem Informasi Keamanan REDD+ (SIS REDD+) di tingkat nasional pada tahun 2011, Jambi menjadi salah satu provinsi yang mendorong SIS REDD+, mengikuti komitmen pemerintah daerah untuk mengembangkan strategi dan rencana aksi REDD+ provinsi. Provinsi juga berpartisipasi dalam uji coba awal PRISAI (Prinsip, Kriteria, Indikator, Safeguards REDD+ Indonesia), bekerja sama dengan KKI Warsi.

Saat ini, operasi Jambi di bawah BioCarbon Fund harus mematuhi kerangka pengamanannya agar memenuhi syarat untuk pembayaran berbasis hasil. Jumpy memiliki tujuan untuk mengurangi CO2 Sebanyak USD 70 juta akan dibayarkan oleh setidaknya 14 juta ton pada tahun 2026. Tidak seperti Kalimantan Timur, Jambi menerima dana pra-investasi sebesar USD 13,5 juta untuk menerapkan langkah-langkah pengurangan emisi. Ini telah mendanai kesiapan REDD+ di provinsi tersebut, termasuk dukungan teknis untuk memenuhi persyaratan pengamanan Bank Dunia. Dukungan ini mencakup pengembangan prosedur operasi standar tentang pengamanan untuk implementasi program dan panduan untuk implementasi persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan (FPIC). Hingga saat ini, FPIC telah dilaksanakan di 170 desa dan 60 desa lagi akan diikutsertakan dalam proses tersebut pada tahun 2023.

Seperti halnya aspek-aspek lain dalam memberikan perlindungan, Jumbi sedang mengembangkan rancangan peraturan untuk mengakui masyarakat adat dan telah membentuk mekanisme penanganan umpan balik dan pengaduan. Selain itu, meskipun dokumen rencana pembagian manfaat belum selesai, diskusi sedang berlangsung di tingkat provinsi mengenai rasio manfaat dan praktik yang akan didistribusikan kepada masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Lokakarya: Bagaimana cara mendukung akses manfaat untuk IP dan LC?

Hasil penelitian awal dipresentasikan dalam lokakarya dengan para pemangku kepentingan REDD+ di Jambi pada 24 November 2022. Lokakarya memfasilitasi pertukaran tentang pembagian manfaat dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dan LC, termasuk dampak REDD+ terhadap mata pencaharian. Organisasi yang mewakili dan berafiliasi dengan masyarakat mencatat pentingnya memastikan bahwa manfaat mencapai masyarakat, dan bahwa mekanisme pembagian manfaat transparan dan dijelaskan dengan jelas kepada semua pemangku kepentingan.

READ  Presiden Indonesia Joko Widodo mengunjungi Australia

Kepala unit pengelolaan proyek menjelaskan bahwa kawasan tertentu seperti taman nasional dan beberapa unit pengelolaan hutan dipilih sebagai target intervensi. Namun, manfaat akan dapat diakses oleh pemangku kepentingan yang relevan di yurisdiksi (termasuk desa yang tidak dapat berbagi kinerja mereka dalam mengurangi emisi selama intervensi) sebagai bagian dari dukungan pemerintah untuk meningkatkan penghidupan mereka.

Fase selanjutnya dari proyek ini adalah melakukan proses peningkatan kapasitas bagi para penerima manfaat, dengan fokus pada mendukung partisipasi efektif mereka dalam rancangan proyek dan mengembangkan serta mengajukan proposal untuk kegiatan yang didanai oleh pembayaran berbasis hasil proyek.

Peserta mengusulkan keterlibatan organisasi masyarakat sipil sebagai pemantau independen dari keseluruhan proyek, serta mendukung masyarakat dengan umpan balik proyek dan mekanisme penanganan keluhan.

Jambi telah mengambil pelajaran dari proyek FCPF di Kalimantan Timur. Meskipun menerapkan standar keselamatan yang serupa, program FCPF Kalimantan Timur berbeda: struktur program (misalnya tahap kesiapsiagaan dipimpin Dewan Dera Perubahan Iglim forum multipihak); implementasi kerangka pengaman (misalnya FPIC yang dilaksanakan oleh sebuah LSM); dan keterlibatan pemangku kepentingan (misalnya kurangnya keterlibatan sektor swasta). Penelitian lebih lanjut juga akan difokuskan pada analisis komparatif implementasi konservasi antara kedua provinsi.

Mengevaluasi efisiensi standar keamanan

Analisis awal kami tentang kerangka pengaman dalam konteks inisiatif pembiayaan biokarbon di Jambi menemukan potensi untuk mendukung kemajuan lebih lanjut dalam inklusi sosial dalam sistem pemerintahan. Misalnya, rencananya akan lebih fokus pada kesetaraan gender dalam partisipasi. Inisiatif Keuangan Biokarbon juga telah mendukung pengembangan rancangan peraturan tentang pengakuan sosial adat.

Penelitian kami tentang kerangka pengaman berupaya memahami bagaimana perubahan terkait hak dapat didukung dalam inisiatif berbasis hutan. Sebagai bagian dari keterlibatan GCS REDD+ dengan konservasi, kami akan terus memperbarui analisis kami untuk memberikan rekomendasi berbasis bukti untuk REDD+ yang tanggap terhadap hak yang bermanfaat bagi hutan dan orang-orang yang menjadi pengurusnya.

READ  Ekspor tanaman hias Indonesia meningkat 69,7 persen

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Ade Tamara ([email protected]), Naining Liswanti ([email protected]) atau Iwayan Susi Dharmawan (_PLEASE ADD [email protected])

_____

Penelitian ini merupakan bagian dari Studi Komparatif Global CIFOR tentang REDD+ (www.cifor-icraf.org/gcs). Mitra pendanaan yang mendukung penelitian ini termasuk Badan Kerjasama Pembangunan Norwegia, Inisiatif Iklim Internasional (IKI) dari Kementerian Federal Jerman untuk Lingkungan Hidup, Konservasi Alam dan Keamanan Nuklir, dan Program Penelitian CGIAR tentang Hutan, Pohon, dan Agroforestri. (CRP-FTA) dengan dukungan keuangan dari donor dana CGIAR.

Menambahkan tautan ke halaman FCPG Indonesia

(mengunjungi 1 kali, 1 kunjungan hari ini)

Kebijakan Hak Cipta:
Kami ingin Anda membagikan konten Forest News yang dilisensikan di bawah Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional (CC BY-NC-SA 4.0). Ini berarti Anda bebas untuk mendistribusikan ulang materi kami untuk tujuan komersial. Yang kami minta adalah Anda memberikan Berita Hutan dengan kredit yang sesuai dan tautan ke konten Berita Hutan asli, menunjukkan jika ada perubahan, dan mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Forest News jika Anda memposting, menerbitkan ulang, atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi [email protected].