Desember 23, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Dewan Agama Nasional Indonesia mengatakan kripto dilarang | Berita Kripto

Majelis Ulama Nasional Indonesia telah melarang atau melarang cryptocurrency.

Menurut Majelis Ulama Indonesia, penggunaan aset kripto sebagai mata uang dilarang bagi umat Islam.

Majelis Ulama Nasional, atau MUI, menganggap cryptocurrency haram atau dilarang karena mengandung unsur ketidakpastian, taruhan dan unsur-unsur berbahaya, kata Ketua Komisi Agama, Azron Niyam Sholay, Kamis setelah dewan melakukan penyelidikan ahli. Jika cryptocurrency adalah komoditas atau aset digital, dapat diperdagangkan jika terikat dengan prinsip Syariah dan dapat menunjukkan manfaat yang jelas, katanya.

MUI memiliki wewenang untuk mematuhi Syariah di negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, dengan Kementerian Keuangan dan Bank Sentral berkonsultasi dengan mereka tentang masalah keuangan Islam.

Pemerintah sendiri mendukung aset kripto, yang memungkinkannya untuk berdagang dengan komoditas berjangka sebagai opsi investasi dan merangsang pembentukan pertukaran kripto-sentris pada akhir tahun. Indonesia tidak mengizinkan penggunaan aset kripto sebagai bentuk mata uang karena rupee adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara ini.

Mengapa uang besok akan datang dalam rasa kripto baru: QuickTake

Sementara keputusan MUI tidak berarti bahwa semua perdagangan cryptocurrency di Indonesia akan berhenti, perintah tersebut dapat mencegah umat Islam untuk berinvestasi dalam aset dan mempertimbangkan kembali untuk menawarkan aset kripto kepada perusahaan lokal. Bank Indonesia Central sedang mempertimbangkan mata uang digital dan belum ada keputusan yang diumumkan.

Transaksi Crypto di Indonesia mencapai 370 triliun rupee ($26 miliar) dalam lima bulan pertama tahun ini, dan masih sekitar $3 triliun di pasar global.

Posisi pemimpin agama di Indonesia mungkin berbeda dari rekan-rekan mereka di negara-negara mayoritas Muslim lainnya. Uni Emirat Arab telah mengizinkan perdagangan crypto di Zona Bebas Dubai, sementara Bahrain telah mendukung aset crypto sejak 2019.

(Pembaruan dengan detail lengkap di seluruh.)
– Dengan bantuan Sanyaporn Sancharoyan.