JAKARTA, 26 Mei (Reuters) – Badan Anti Monopoli Indonesia (KPPU) pada Jumat memerintahkan tujuh perusahaan minyak nabati untuk membayar denda masing-masing hingga $2 juta karena membatasi penjualan di tengah defisit tahun lalu.
KPPU meluncurkan penyelidikan atas perilaku perusahaan tersebut tahun lalu setelah pemerintah Indonesia memaksanya untuk menerapkan pembatasan sementara atas harga eceran minyak goreng dan kemudian larangan ekspor minyak sawit yang digunakan sebagai minyak goreng selama tiga minggu. Di Indonesia.
Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Ketika pagu harga eceran mulai berlaku pada awal 2022, tujuh dari 27 perusahaan yang tersangkut kasus ditemukan telah membatasi pasokan minyak goreng merek mereka, kata Ketua Komisi KPPU Dinny Melanie.
Ketujuh perusahaan tersebut antara lain Salim Iwomas Pratama, unit konglomerat makanan terbesar di Indonesia Indofood Group, serta unit Wilmar Group dan Musim Mas.
Salim Ivomas, Wilmar dan Musim Mas tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Perusahaan-perusahaan tersebut diperintahkan untuk membayar denda mulai dari 1 miliar rupiah ($68.050,36) hingga 40,9 miliar rupiah ($2,78 juta).
Semua 27 lembaga dibebaskan dari biaya penetapan harga KPPU. ($1 = 14,695.0000 rupees) (Laporan oleh Devi Kurniawati; Editing oleh Susan Fenton)
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala