November 23, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

INDONESIA: Kabupaten Kepulauan Conway masih memiliki polisi dan warga yang ketakutan

INDONESIA: Kabupaten Kepulauan Conway masih memiliki polisi dan warga yang ketakutan

(Hong Kong, 25 Maret 2022)

Komisi Hak Asasi Manusia Asia (AHRC) telah menerima informasi dari jaringan lokal bahwa masih ada polisi di Kabupaten Kepulauan Conway.

Pada Selasa (1/03) dan Kamis lalu, (3/03), setelah perusahaan GEMA Crazy Bertana menyita lahan warga yang memprotes tambang tersebut, Pemkab Kepulauan Conway mengeluarkan wakil bupati Bpk. Andy merilis pernyataan blak-blakan oleh Mohammed Ludfi. Sebuah video pendek meliputi: [1] Situasi di Kepulauan Conway (baca: Roko-Roko Raya) aman dan kondusif, [2] Kehadiran Gema Kreasi Perdana adalah sah, pada dasarnya merupakan izin usaha pertambangan dan tata ruang wilayah Kabupaten Konkep.

Katakan situasinya aman dan menguntungkan

Wakil Bupati Cong. Pernyataan Andy Mohammed Ludfie bahwa situasi di kawasan aman dan kondusif mengandung unsur manipulasi dan ketidakjujuran.

Pertama, pasca perampasan tanah 1 dan 3 Maret lalu, warga yang menentang penambangan di Rogo-Rogo Raya justru khawatir dan was-was dengan aparat kepolisian yang masih berjalan dan menginap di base camp Gemma Crazy Bertana Company. Kekhawatiran warga juga terkait dengan beberapa warga yang menentang tambang, yang telah dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan sejak tahun 2019.

Kedua, keberadaan aparat kepolisian di base camp perusahaan Gema Kreasi Perdana yang sebelumnya telah dilaporkan ke polisi dan potensi perlawanan warga yang pernah terlibat dalam serangan penyergapan pada 1 dan 2 Maret lalu, sejauh ini membuat warga enggan untuk pulang. Akibatnya, warga tidak fokus mengelola lahan pertanian mereka sebagai sumber utama perekonomian mereka.

Ketiga, pada Jumat, 4 Maret, sehari setelah perampasan tanah yang mengecoh beberapa perempuan, petugas kepolisian tiba di rumah seorang petani perempuan yang sedang disergap. Polisi, secara intimidasi, menanyakan siapa yang memerintahkan perempuan petani untuk menanggalkan pakaian mereka ketika mereka disergap, dan mengancam akan dilaporkan di bawah Undang-Undang Pornografi.

READ  4 Hal Yang Harus Diketahui Semua Pengusaha Sebelum Memasuki Pasar Indonesia

Jadi klaim wakil penguasa Kongo itu tidak benar dan cenderung dibuat-buat. Alih-alih memberikan informasi yang akurat, wakil gubernur Kongo itu terlibat negosiasi dengan beberapa warga yang menentang industri pertambangan, dengan tujuan membuka kemungkinan Kema Crazy Bertana masuk ke perusahaan.

“Klaim keberadaan Gema Kreasi Perdana adalah sah, memiliki izin pertambangan dan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konkep”
Wakil Bupati Cong. Andy Mohammed Ludfi ​​juga mengatakan bahwa keberadaan perusahaan Gema Crazy Bertana adalah sah. Pak. Izin Dagang Pertambangan Andy dan RTRW No. 22 Tahun 2021 Kepulauan Conway.

Perusahaan Pertambangan Gema Kreasi Perdana

Pertama, Kepulauan Conway atau Pulau Vavuniya merupakan pulau kecil dengan luas hanya 708,32 km2. Keberadaan IUP Gema Kreasi Perdana, termasuk beberapa perusahaan tambang di Pulau Wawonii, ternyata melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk kegiatan pertambangan tidak menjadi prioritas.

Kedua, Pulau Wawonii tidak dialokasikan untuk kawasan pertambangan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038. Berdasarkan Perda ini, Pulau Wawonii dan perairan sekitarnya dicadangkan untuk kawasan pemanfaatan umum, yaitu kegiatan penangkapan ikan.

Ketiga, izin pertambangan dikeluarkan untuk GEMA Crazy Bertana dan semua perusahaan pertambangan di Konkப்பில்p ketika Kabupaten Konkப்p sebenarnya adalah bagian dari Resimen Conway. Warga belum mengetahui keseluruhan proses penerbitan izin pertambangan yang semuanya disebut-sebut sarat korupsi di ruang tertutup. Mengatakan tidak dan mengingkari aspek dasar hak veto rakyat diabaikan, semuanya untuk kepentingan perusahaan tambang dan segelintir elit politik lokal yang berkuasa.

READ  Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ijen di Indonesia menargetkan COD 2024

Keempat, terminal khusus (Tersus) milik JEMA Crazy Bertana yang dibangun di Desa Sukarla Jaya di Kecamatan Vavuniya tenggara, tidak diatur dalam Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018-2038 tentang Wilayah Pesisir dan Zonasinya. rencana. Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Dirjen (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bpk. Diungkapkan Ahmed Aris, hal itu diatur dalam Pasal 12 Perda Nomor 9 Tahun 2018. Daerah tangkapan air (KPU-PT) dicadangkan untuk kepentingan umum.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Conway

Seperti diketahui, Kabupaten Kepulauan Konawe meski sudah berdiri sejak tahun 2013, masih memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW) di bawah Kementerian Pertanian dan Tata Ruang (ATR/BPN). Jadi untuk arah pemanfaatan ruang, Kabupaten Kepulauan Konawe masih mengacu pada RTRW Konawe yang merupakan kecamatan induk sebelum dipartisi. Dalam RTRW Kabupaten Conway, tidak ada ruang untuk tambang di Kepulauan Conway.

Namun, setelah sekian lama diliputi ketidakpastian, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konkep yang digelar di Kementerian ATR/BPN Jakarta tiba-tiba dibahas dalam rapat koordinasi untuk membahas persetujuan materiil RTRW Kepulauan Conway. Kabupaten pada tanggal 23 Maret 2021 di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. Tak lama kemudian, Perda RTRW disahkan dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Penataan Ruang dan Kabupaten Kepulauan Conway untuk tahun 2021. Dalam tatanan regional ini, secara mengejutkan ada reservasi untuk penambangan.
Sama halnya dengan proses perizinan pertambangan, proses negosiasi RTRW Konkep mengesahkan kajian akademik dan kajian lingkungan strategis (KLHS) yang tidak terbuka untuk umum, tidak melibatkan masyarakat, dan diduga melakukan penyusupan. Demi kepentingan perusahaan pertambangan.

Dugaan tersebut diperkuat dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Konkep dan Gema Kreasi Perdana pada 30 September 2021, menyusul disahkannya Perda RTRW. Melalui Nota Kesepahaman ini, Gema Kreasi Perdana akan menjalankan kegiatan bisnis di Pulau Wawonii.

READ  Indonesia menampilkan kekayaan budayanya pada konferensi UNESCO 2005 di Paris

Demikian Wakil Bupati Pemerintah Kabupaten Kepulauan Conway Bpk. Melalui video yang disebarluaskan oleh Andy Muhammad Ludfi, seluruh klaim tidak menyimpang dari situasi dan kenyataan yang sebenarnya. Pemerintah cenderung menutup-nutupi dan memanipulasi informasi.

Pernyataan Wakil Bupati Konkep itu rupanya sebagai upaya membuka peluang beroperasinya Gema Crazy Bertana, anak perusahaan Harita Group. Sementara itu, warga yang memprotes tambang hidup dalam ketakutan akan banjir ancaman dan intimidasi. Hal ini semakin memperkuat tudingan bahwa bupati dan wakil bupati Kongo lebih sering melayani kepentingan perusahaan tambang ketimbang menjamin jaminan hukum bagi penduduk dan habitatnya yang terancam.

© Scoop Media