Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meluncurkan Golden Visa pada 25 Juli 2024 di Ritz-Carlton Mega Kuningan Jakarta Selatan. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa Golden Visa membantu warga negara asing untuk berinvestasi dan bekerja di Indonesia sehingga memberikan dampak ganda terhadap perekonomian Indonesia.
“Saat ini banyak negara yang belum memiliki perkembangan ekonomi yang baik, stabilitas politik yang terjaga, bonus penduduk dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya, Indonesia harusnya menjadi tujuan investasi yang menjanjikan dan tujuan talenta global untuk bekerja. transfer teknologi, manusia akan berdampak signifikan terhadap negara termasuk peningkatan kualitas sumber daya, jadi hari ini kami meluncurkan layanan visa emas untuk membantu warga negara asing berinvestasi dan bekerja di negara kami kaget sudah 300 orang yang mengajukan visa emas. Itu banyak sekali,” kata Presiden Joko Widodo.
Oleh karena itu, visa emas, sebuah hak istimewa yang diperuntukkan bagi wisatawan kelas atas, akan menarik lebih banyak orang untuk berinvestasi dan berproduksi selama mereka tinggal di Indonesia. Melalui kebijakan selektivitas Presiden Joko Widodo, pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tertinggi yang dapat menerima layanan Golden Visa, sehingga menjadikannya sebagai peluang eksklusif.
Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasona H. Lavoli, Golden Visa merupakan kebijakan adaptif dan responsif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Imigrasi. Salah satu permukiman berperan sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan sosial.
“Indonesia membuka peluang seluas-luasnya bagi para tokoh dunia, investor internasional, talenta global dan diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi dan berpartisipasi membangun Indonesia. Penerapan kebijakan ini memberikan kepercayaan baru kepada pelaku usaha dan investor, memberikan kenyamanan dan kepastian dalam berinvestasi di Indonesia. ,” ujar Menkumham, menanamkan harapan dan keyakinan kepada hadirin.
Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan visa emas kepada Shin Dae Yong asal Korea Selatan, pelatih timnas sepak bola Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmi Karim menjelaskan, pemegang visa emas diharapkan dapat menikmati banyak manfaat eksklusif dengan jenis visa ini. Diantaranya perpanjangan masa tinggal (hingga 10 tahun), jalur pelayanan imigrasi prioritas di bandara internasional, dan efisiensi karena tidak perlu mengajukan Izin Waktu Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi. Kategori visa emas antara lain Investor Perorangan, Investor Korporasi, Mantan WNI, Keturunan Mantan WNI, Rumah Kedua, Global Talent dan Statistik Dunia.
Semua pemohon Golden Visa diharuskan melakukan investasi langsung di Indonesia. Format investasi yang dirinci oleh Direktur Jenderal Imigrasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa. Termasuk mendirikan perusahaan baru, membeli instrumen atau aset investasi pasar modal, atau menyetor sejumlah dana ke rekening bank milik negara.
“Hingga hari ini, nilai investasi yang diterima dari Golden Visa sebesar Rp 2 triliun,” ungkap Silmi.
Silmi mencatat, kualifikasi masing-masing pemohon untuk mengajukan visa emas berbeda-beda. Investor asing perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus melakukan investasi sebesar US$2.500.000 (sekitar Rp 40 miliar) untuk tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun. Untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang dibutuhkan adalah US$5.000.000 (sekitar Rp 81 miliar).
Sedangkan bagi direksi, komisaris atau perwakilan perusahaan induk yang mendirikan perusahaan di Indonesia dan mengajukan visa emas untuk masa tinggal 5 (lima) tahun, nilai investasinya adalah US$ 25.000.000 atau sekitar Rp. 406 miliar. Untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasinya adalah US$ 50.000.000 atau sekitar Rp. 813 miliar.
Aturan berbeda berlaku bagi investor asing perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk visa emas 5 (lima) tahun, pemohon harus menyetor dana sebesar US$350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar), yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau tabungan/deposito; Untuk visa emas 10 (sepuluh) tahun, depositnya sebesar US$700.000 (kurang lebih Rp 11,3 miliar).
“Pengolahan Golden Visa dilakukan dengan sistem digital dan kami usahakan semudah mungkin melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami telah bermitra untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Direktorat Imigrasi dengan layanan perbankan, sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetor jaminan imigrasi mereka secara online dari negara asalnya. Pelayanan publik yang cepat dan mudah diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang semakin maju,” pungkas Dirjen Imigrasi, membuat pengunjung merasa tenteram dan tenteram dalam prosesnya.
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala