November 23, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Kebijakan penangkapan dan penyimpanan karbon Indonesia dibandingkan dengan negara lain

Kebijakan penangkapan dan penyimpanan karbon Indonesia dibandingkan dengan negara lain

Tinjauan Regulasi Indonesia tentang Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (“CCS”).

Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (“CCS”) adalah salah satu proyek yang direncanakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan emisi nol bersih. Dalam perkembangan energi global saat ini, penangkapan, penggunaan dan penyimpanan karbon (“CCUS”) semakin menjadi strategi untuk mengurangi emisi CO2 dan menggunakan kembali ladang minyak yang habis untuk meningkatkan pemulihan minyak.

CCS dan CCUS memainkan peran penting dalam mencapai masa depan yang berkelanjutan, tetapi masing-masing memiliki tujuan yang berbeda. CCS adalah metode untuk mengurangi emisi karbon yang melibatkan proses tiga langkah menangkap, mengasingkan, dan menyuntikkan karbon secara permanen ke dalam formasi batuan seperti akuifer garam atau reservoir minyak dan gas yang habis. Itu menjadi lebih luas. Sementara itu, CCUS berfokus pada penggunaan kembali CO2 dari proses industri dengan mengubahnya menjadi produk seperti beton atau biodiesel. CCUS bukanlah konsep baru, tetapi program tersebut telah berkembang secara eksponensial karena tujuan iklim nasional dan insentif kebijakan yang telah mendorong penyerapan yang cepat dan adopsi yang meluas di berbagai negara.

Indonesia memiliki banyak sumber industri CO2, seperti pembangkit listrik tenaga batu bara; pemrosesan gas alam; kilang minyak; dan berbagai pabrik kimia. Menurut studi kelayakan proyek percontohan CCUS di Gundi, Jawa Tengah, total potensi pengurangan CO2 diproyeksikan menjadi 2,92 juta ton selama sepuluh tahun. Mengingat beberapa sumber daya simpanan geologis yang besar kemungkinan berada di lokasi CCUS di Jawa, Sumatera dan Kalimantan, studi serupa sedang dilakukan di daerah ini. Sebanyak 16 proyek CCS/CCUS masih dalam tahap studi/persiapan di Indonesia yang sebagian besar ditargetkan dapat dimulai sebelum tahun 2030.[2]

Dengan berkembangnya dan bertambahnya proyek CCS/CCUS di Indonesia, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan penangkapan dan penyimpanan karbon, serta penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon di hulu migas. kegiatan usaha (“KESDM 2/2023“). Berdasarkan Pasal 1 No. 10 KESDM 2/2023, CCUS adalah tindakan untuk mengurangi emisi GRK, yang mencakup penangkapan karbon dan/atau pengangkutan emisi karbon, pemanfaatan emisi karbon yang ditangkap, dan penyimpanan di zona target injeksi.[3] Aman dan secara permanen mengikuti prinsip-prinsip teknik yang baik.

READ  Tim judo buta Indonesia keluar sebagai juara umum di APG

Permen ESDM 2/2023 dibagi menjadi lima fokus berikut;

  1. Tahapan setting CCS dan CCUS
  2. Persyaratan pemantauan dan pengukuran, pelaporan dan verifikasi
  3. Manajemen dan pengawasan
  4. Monetisasi skema CCS dan CCUS
  5. Penutupan operasi CCS dan CCUS
  1. Tahapan untuk menyiapkan CCS/CCUS

Pasal 10 Permen ESDM 2/2023 menyatakan bahwa ada dua tahapan dalam menyiapkan proyek CCS atau CCUS, yaitu tahap perencanaan dan pelaksanaan. Selama tahap perencanaan, kontraktor wilayah kerja migas harus mengajukan proposal atau kajian kepada regulator Indonesia terkait.[4] Kegiatan CCS dan CCUS hanya dilakukan oleh kontraktor yang dikontrak oleh otoritas terkait untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi wilayah kerja. Jika kegiatan CCS/CCUS termasuk dalam rencana pengembangan lapangan awal, proposal atau studi harus diserahkan ke ESDM.[5] Namun demikian, kegiatan CCS/CCUS merupakan bagian dari program pengembangan lapangan selanjutnya. Dalam hal demikian, usulan atau kajian tersebut harus disampaikan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“SKK Migas”) atau Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (“BPMA”).[6]

Setelah proposal atau inspeksi disetujui oleh regulator terkait, kontraktor wilayah kerja minyak dan gas dapat melanjutkan ke tahap implementasi dan memulai kegiatan CCS/CCUS.[7] Selama tahap implementasi ini, kontraktor harus memastikan bahwa tugas-tugas berikut diselesaikan:[8]

  • Penyiapan dokumentasi mitigasi dan pengelolaan dampak lingkungan, sosial dan keterlibatan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Rekayasa, pengadaan dan proses konstruksi
  • Fungsi komisioning dan operasional CCS atau CCUS
  • Implementasi manajemen operasi keamanan
  • Pengelolaan aspek lingkungan
  • Melaksanakan tindakan darurat
  • Melaksanakan fungsi perbaikan dan pemeliharaan
  • Pemantauan dan implementasi MRV; Dan
  • Penutupan CCS atau CCUS.
  1. Persyaratan pemantauan dan pengukuran, pelaporan dan verifikasi

Tindakan pemantauan—untuk menjamin keselamatan pekerja, instalasi dan peralatan, lingkungan, dan masyarakat—akan dilakukan sejak rencana pelaksanaan CCS atau CCUS disetujui dan akan berlanjut selama 10 (sepuluh) tahun setelah penutupan. kegiatan CCS.[9] Selain itu, Kontraktor harus mengalokasikan biaya kegiatan pemantauan selama 10 (sepuluh) tahun setelah selesainya kegiatan CCS atau CCUS.[10] Seluruh biaya dan cadangan biaya untuk kegiatan pemantauan diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[11] Saldo pengeluaran ini dimasukkan ke dalam rekening bersama atas nama kontraktor dan Satuan Kerja Khusus Operasi Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“SK Mikas”) atau Badan Pengelola Migas Aceh (“PBMA”), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[12] Rencana implementasi CCS, termasuk perincian kegiatan pemantauan dan biaya operasional, tunduk pada persetujuan kontraktor SK Mikas atau PBMA.[13]

  1. Manajemen dan pengawasan

READ  Meningkatkan kepresidenan G20 Indonesia untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM - Departemen Pendidikan

Direktorat Migas (“DGOG”) ditugasi oleh ESDM untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan CCS/CCUS.[14] DGOG memberikan fasilitasi, saran, bimbingan teknis dan/atau sosialisasi kepada kontraktor yang melakukan kegiatan CCS/CCUS.[15] Ditjen Migas melalui Inspektur Migas melakukan hal-hal sebagai berikut;[16]

  • Inspeksi untuk memastikan keamanan peralatan, instalasi dan fasilitas CCS/CCUS; Dan
  • Pengawasan kegiatan pemantauan CCS/CCUS tahunan atau sesuai kebutuhan.
  1. Monetisasi CCS dan CCUS[17]

Menurut ESDM 2/2023, emisi karbon dibagi menjadi yang berasal dari kegiatan usaha hulu migas dan yang tidak.[18] Untuk emisi karbon yang timbul dari kegiatan hulu migas, monetisasi CCS atau CCUS meliputi:[19]

  1. perdagangan karbon sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Atau
  2. Penggantian biaya operasional untuk penggunaan fasilitas bersama

Namun, untuk emisi karbon yang bukan berasal dari operasi hulu migas, monetisasi CCUS berasal dari jasa injeksi dan penyimpanan.[20] Hasil dari memonetisasi kedua jenis emisi karbon tersebut akan diperlakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang relevan.

  1. Penutupan operasi CCS/CCUS

Menurut Pasal 22 ESDM 2/2023, operasi CCS atau CCUS dihentikan jika salah satu keadaan berikut terjadi:

  • Kapasitas penyimpanan telah tercapai di zona target injeksi;
  • Tidak ada sisa emisi karbon yang harus disuntikkan;
  • Terjadinya kondisi tidak aman;
  • peristiwa force majeure, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama, yang menyebabkan penutupan operasi CCS atau CCUS; Atau
  • Berakhirnya Perjanjian Kerjasama

Kebijakan terkait CCUS/CCS di negara lain

Kebijakan hukum dan peraturan global mengenai CCS akan berubah dengan perkembangan yang signifikan. Banyak negara sedang dalam tahap awal mengembangkan kebijakan mereka untuk mendukung dan memfasilitasi teknologi terkait CCUS/CCS.

Di Amerika Serikat, pemerintah federal telah berkomitmen untuk infrastruktur dan pendanaan khusus proyek melalui peningkatan tambahan pada program kredit pajak 45Q melalui Undang-Undang Investasi dan Pekerjaan Infrastruktur dan Undang-Undang Pengurangan Inflasi pada tahun 2022. Sementara itu, perluasan undang-undang berorientasi CCS dan undang-undang federal baru untuk mengatur penyewaan dan pengawasan operasi CCS lepas pantai terus direncanakan. Selain itu, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Australia, China, dan Inggris dapat dijadikan contoh untuk mengembangkan kebijakan hukum terkait CCS. Perbandingannya diberikan dalam tabel di bawah ini.

READ  Indonesia setuju untuk memangkas emisi pada KTT G20

Tabel: Perbandingan kebijakan hukum tentang CCS di negara lain[21]

Prinsip pro dan kontra dari penyimpanan penangkapan karbon

Kelebihan CCS[29]

Seperti yang telah dijelaskan di atas mengenai banyaknya kebijakan hukum terkait CCS di berbagai negara dan implementasinya, terdapat banyak keuntungan dan kerugian dalam penggunaan CCS/CCUS di berbagai negara. Di Amerika Serikat, Undang-undang CHIPS tahun 2022 (AS) menyediakan dana untuk peningkatan penelitian, pengembangan, dan operasi penghilangan karbon. AS juga mengesahkan Undang-Undang Pengurangan Inflasi tahun 2022 (AS) yang bersejarah, yang mencakup peningkatan Internal Revenue Service Section 45Q (yang menyediakan kredit pajak untuk penyimpanan CO2). Undang-undang baru meningkatkan kredit pajak pendapatan federal AS di bawah IRC Bagian 45Q (Kredit Bagian 45Q) tersedia untuk rencana CCUS AS, mengurangi persyaratan pemotongan tahunan dan memperkenalkan pembayaran langsung 5 tahun terbatas (memungkinkan opsi pencairan alternatif. Perusahaan) dan ketentuan mengenai pengalihan kredit pajak CCUS. .[30]

Kekurangan CCS

Masih harus dilihat apakah Indonesia akan mengikuti beberapa metode yang digunakan di yurisdiksi lain untuk meningkatkan landasan ekonomi dan keuangan dalam mengadopsi program CCS dan CCUS. Hal ini akan sangat membantu meyakinkan para pemangku kepentingan untuk berinvestasi pada masa depan yang berkelanjutan dan mewujudkan tujuan Indonesia untuk mengurangi CO2.