November 26, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Badan antimonopoli Indonesia telah mendenda perusahaan minyak nabati karena mengendalikan pasokan

Badan antimonopoli Indonesia telah mendenda perusahaan minyak nabati karena mengendalikan pasokan

JAKARTA, 26 Mei (Reuters) – Badan Anti Monopoli Indonesia (KPPU) pada Jumat memerintahkan tujuh perusahaan minyak nabati untuk membayar denda masing-masing hingga $2 juta karena membatasi penjualan di tengah defisit tahun lalu.

KPPU meluncurkan penyelidikan atas perilaku perusahaan tersebut tahun lalu setelah pemerintah Indonesia memaksanya untuk menerapkan pembatasan sementara atas harga eceran minyak goreng dan kemudian larangan ekspor minyak sawit yang digunakan sebagai minyak goreng selama tiga minggu. Di Indonesia.

Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Ketika pagu harga eceran mulai berlaku pada awal 2022, tujuh dari 27 perusahaan yang tersangkut kasus ditemukan telah membatasi pasokan minyak goreng merek mereka, kata Ketua Komisi KPPU Dinny Melanie.

Ketujuh perusahaan tersebut antara lain Salim Iwomas Pratama, unit konglomerat makanan terbesar di Indonesia Indofood Group, serta unit Wilmar Group dan Musim Mas.

Salim Ivomas, Wilmar dan Musim Mas tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Perusahaan-perusahaan tersebut diperintahkan untuk membayar denda mulai dari 1 miliar rupiah ($68.050,36) hingga 40,9 miliar rupiah ($2,78 juta).

Semua 27 lembaga dibebaskan dari biaya penetapan harga KPPU. ($1 = 14,695.0000 rupees) (Laporan oleh Devi Kurniawati; Editing oleh Susan Fenton)

READ  Garuda Indonesia menyediakan pendanaan "pembaruan armada" $48 juta