New Delhi [India], 3 Des (ANI) Direktorat Penegakan (ED) telah menggerebek kantor dan tempat tinggal dari berbagai orang yang terlibat dalam penyelundupan pinang Indonesia di bawah Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (PMLA), 2002 di 17 lokasi di Mumbai dan Nagpur. Asli, sebagian besar diselundupkan melintasi perbatasan Indo-Myanmar. Investigasi ED mengungkapkan bahwa sindikat yang terorganisir dengan baik dari pemasok sirih Indonesia, agen komisi, penyedia logistik, pengangkut, operator hawala dan pembeli menyelundupkan sirih ke India.
Badan tersebut memulai penyelidikan berdasarkan CBI Nagpur FIR tertanggal 5 Maret 2021, yang terdaftar di bawah bagian yang relevan dari Undang-Undang tersebut. Menurut FIR, beberapa pedagang yang berbasis di Nagpur, secara diam-diam dengan berbagai pegawai negeri, terlibat dalam penyelundupan pinang/ pinang di bawah standar asal Indonesia dan secara palsu mengklaim bahwa mereka berasal dari negara-negara anggota Perjanjian Perdagangan Preferensi Asia Selatan. SAPTA) dan Perjanjian Perdagangan Bebas Asia Selatan (SAFTA) menggunakan sertifikat asal palsu, kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu.
Perusahaan mendakwa bahwa terdakwa menggunakan uang kertas/faktur palsu dan murah sehingga menghindari pembayaran bea cukai kepada pemerintah. Selain itu, pejabat Departemen Intelijen Pendapatan melakukan penyelidikan terhadap penyelundupan buah pinang secara ilegal dan mengeluarkan pemberitahuan sebanyak 8 kali dengan memberikan alasan. “Piring selundupan yang dibawa ke distrik Nagpur dan Gondia di Maharashtra disiapkan dan diangkut dengan faktur pedalaman yang disiapkan. Selama penggerebekan ED, 289,57 MT sirih yang tidak terhitung senilai sekitar 11,5 crores disita di Nagpur di bawah PMLA. Pemilik gudang tidak bisa. Menyimpan pinang, daftar saham, Berikan KYC pedagang yang gagal memberikan dokumen pendukung seperti tagihan, faktur, sertifikat kualitas, dokumen transportasi, dll. ED menyita uang tunai Rs 16,5 lakh dan berbagai dokumen yang memberatkan serta perangkat digital, kata pernyataan itu. (ANI)
(Cerita ini tidak diedit oleh staf DevDiscourse dan dibuat secara otomatis dari umpan sindikasi.)
“Penggemar budaya pop. Pengacau ramah hipster. Pakar media sosial yang menawan.”
More Stories
Indonesia mencari kesepakatan perdagangan senilai US$3,5 miliar di Forum Kerja Sama Negara-negara Afrika
Indonesia menangkap seorang pria yang menjual cula badak melalui media sosial
Indonesia akan meningkatkan perlindungan cuaca bandara dengan Vaisala