November 5, 2024

Review Bekasi

Temukan Berita & berita utama terbaru tentang INDONESIA. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang INDONESIA

Indonesia, kerajaan meningkatkan kerjasama militer

Perdana Menteri Hun Sen bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Dutung Abdurahman pada 11 Agustus di Istana Perdamaian.  SPM

Perdana Menteri Hun Sen bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Dutung Abdurahman pada 11 Agustus di Istana Perdamaian. SPM

Perdana Menteri Hun Sen memuji kerja sama militer antara Kamboja dan Indonesia dan mendesak militer kedua negara untuk memperkuat hubungan tersebut.

Hal itu disampaikannya saat bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Tudung Abdurahman di Istana Perdamaian pada 11 Agustus lalu. Pertemuan tersebut menjadi agenda utama kunjungan Abdurahman ke Kamboja.

Abdurahman memberi tahu Perdana Menteri tentang pertemuannya dengan Panglima Angkatan Darat Kerajaan Kamboja Mao Sophan. Dia mengatakan dia dan Chopin membahas kerja sama mereka saat ini dan area untuk penguatan lebih lanjut, termasuk berbagi pengalaman dan informasi yang lebih luas. Memperluas cakupan latihan militer juga akan memberikan kontribusi, jelasnya.

Mao Sophan, komandan Tentara Kerajaan Kamboja, bertemu dengan Abdurahman pada 11 Agustus.  Tentara Kerajaan Kamboja

Mao Sophan, komandan Tentara Kerajaan Kamboja, bertemu dengan Abdurahman pada 11 Agustus. Tentara Kerajaan Kamboja

Menurut pernyataan dari Tentara Kerajaan Kamboja, Choban bertemu dengan Abdurachman sebelumnya pada 11 Agustus. Dalam pertemuan tersebut, kedua panglima angkatan darat membahas latihan gabungan penanggulangan terorisme dan penanggulangan bencana, latihan parasut persahabatan, pertukaran pengalaman dan pembangunan. Kolaborasi di tingkat unit individu.

Ia menambahkan bahwa kunjungan Abdurahman adalah kunjungan keempat oleh komandan militer Indonesia dan akan membawa hubungan antara kedua kekuatan ke tingkat yang lebih tinggi.

Kamboja dan Indonesia pertama kali menjalin hubungan diplomatik pada tahun 1959.

READ  Anggota G20 mendukung dorongan Indonesia untuk dana kesehatan WHO - Ketentuan